Jawa Pos

Waktu Dua Bulan untuk Berhitung Kembali

- Oleh ANDA MARZUDINTA

SAAT ini rumah sakit (RS), tenaga medis, rekanan farmasi, PMI, dan laboratori­um yang ketir-ketir dana klaim dari BPJS Kesehatan tidak (atau terlambat) cair

Awal tahun depan bisa-bisa perusahaan swasta dan pasien peserta mandiri BPJS Kesehatan ikut gelisah. Sebab, iurannya naik. Sesuai dengan Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kalau untuk satu orang, kenaikan itu tidaklah terasa. Kelas III Rp 42 ribu per bulan, kelas II Rp 110 ribu, dan kelas I Rp 160 ribu. Tapi, kalau untuk seluruh anggota keluarga, ya terasa sekali. Sebagai ilustrasi, keluarga kecil bahagia sejahtera dengan dua anak yang KB-nya sukses (bila memilih menjadi peserta mandiri kelas II BPJS Kesehatan) mesti membayar total Rp 440 ribu setiap bulan.

Demikian pula perusahaan atau pabrik swasta yang mesti menanggung sebagian iuran kepesertaa­n pekerjanya. Masih ada waktu dua bulan untuk berhitung kembali. Agar ketika 1 Januari 2020 tidak terkaget-kaget saat harus membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

Kalau angka tersebut terasa berat, siasat yang paling simpel ya turun kelas. Kalau sekarang membayar untuk kelas II, awal tahun depan turun ke kelas III. Kepala keluarga dari contoh tadi ”hanya” perlu merogoh dompet Rp 168 ribu setiap bulannya. Kalau dibandingk­an, tetap lebih murah daripada asuransi kesehatan swasta.

Aturan yang terbit sebelumnya mengatur jenis dan patokan pelayanan di fasilitas kesehatan. Alasannya, efisiensi. Karena defisit dana BPJS Kesehatan sudah sedemikian besarnya. Mencapai triliunan rupiah.

Kali ini berbeda. Peraturan presiden yang baru terbit itu mengatur nominal pembayaran dari peserta. Dengan kata lain, dari pasien atau keluargany­a. Apakah peserta otomatis mendapatka­n peningkata­n pelayanan setelah rajin membayar?

Bisa ya, bisa tidak. Sebab, dana yang terkumpul, harapannya, bisa menutup kekurangan dana kronis yang terjadi di BPJS Kesehatan.

Kekurangan dana kronis itu dampaknya panjang ke jalur selanjutny­a. Di antaranya, begini. BPJS Kesehatan terlambat membayar klaim yang diajukan RS. Artinya, RS mesti menalangi dulu tagihan dari fasilitas atau rekanan kesehatan yang berkaitan dengannya. Tenaga medis mesti siap kalau jasa pelayanann­ya tidak dibayar penuh, menyesuaik­an kemampuan ”dompet” RS.

Ya kalau owner atau yayasan yang menaungi RS swasta bermurah hati menalangi dulu. Kalau dananya pas-pasan atau RS utang bank sebagaiman­a yang sudah berlangsun­g selama ini, tetap saja para tenaga kesehatan itu waswas. Tugasnya mulia, melayani orang sakit. Jangan sampai lah mereka jadi gelisah dan tak tenang bekerja karena kebutuhan keluargany­a tidak terpenuhi dengan baik.

*** Apakah kekurangan dana kronis BPJS Kesehatan itu berkaitan dengan buruknya kondisi kesehatan masyarakat Indonesia? Antrean panjang sejak subuh di unit rawat jalan atau poliklinik RS menjadi pemandanga­n sehari-hari.

Mungkin diperlukan kajian mendalam dalam hal promosi kesehatan dan pencegahan dari sakit. Mungkin ada yang tidak tepat pada pola hidup kita sehari-hari. Mungkin kita sebagai warga negara Indonesia yang tubuhnya masih sehat harus berusaha sekeras-kerasnya untuk terus menjaga kesehatan.

Agar tidak menambah tingkat kunjungan orang sakit ke fasilitas kesehatan. Agar tidak menambah beban negara melalui BPJS Kesehatan itu. Agar iuran yang kita setorkan tersebut bisa terkumpul untuk memulihkan defisit di BPJS Kesehatan.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia