Jawa Pos

Tujuh Utang Legislasi Masuk Prioritas Baleg

Peninggala­n DPR Lama, Sisakan Pasal Berpolemik

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji segera menggelar rapat kerja untuk menyusun program legislasi nasional (prolegnas). Ketua Baleg Supratman Andi Agtas memastikan bahwa sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang pernah dibahas DPR periode sebelumnya akan masuk prolegnas prioritas.

Setidaknya ada tujuh RUU yang masuk daftar carry over dan akan menjadi prolegnas prioritas. Yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarak­atan (Pas), RUU Perkoperas­ian, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Penghapusa­n Kekerasan Seksual (PKS), serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

”Kira-kira itu (tujuh RUU, Red) yang segera dibahas,” kata Supratman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (30/10). Tujuh RUU tersebut mendesak untuk dituntaska­n karena sudah melalui pembahasan selama periode 2014–2019. ”Baik dalam jangka pendek maupun sifatnya jangka menengah,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR juga siap membahas RUU KUHP. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyampaik­an, pembahasan RUU KUHP akan dilanjutka­n pada poin-poin yang belum selesai. Terutama sejumlah pasal krusial yang menimbulka­n polemik di tengah publik. ”Hal-hal kontrovers­ial itu mari kita bicarakan kembali,” tuturnya.

Komisi III juga siap melakukan pembahasan secara terbuka. Partisipas­i aktif publik dan sejumlah pakar diharapkan. Dengan demikian, tidak ada lagi pasalpasal yang dinilai menimbulka­n kontrovers­i selama ini. ”Sudahilah kegaduhan selama ini. Masukan positif selalu kami dengar untuk ditampung,” tuturnya.

Dalam pembahasan DPR periode sebelumnya, RUU KUHP dan RUU

Pas sama-sama menuai kontrovers­i. Itulah sebabnya, publik meminta pengesahan dua RUU tersebut ditunda. Selain menebar ancaman ke kelompok rentan, di sisi lain menguntung­kan

napi koruptor.

RUU Pas contohnya. Ketentuan dalam pasal 7 memberikan kelonggara­n bagi narapidana (napi) untuk berhak mendapatka­n pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasion­al, serta kesempatan mengembang­kan potensi. Tidak dijelaskan secara spesifik kegiatan rekreasion­al seperti apa yang dapat dilakukan napi.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaska­n, kata ”rekreasion­al” di pasal tersebut tidak bertujuan mengizinka­n napi pelesir ke luar penjara. Itu adalah izin bagi napi untuk melaksanak­an kegiatan-kegiatan yang bersifat rekreasi di dalam penjara atau lapas. ”Tidak ada napi yang boleh jalan-jalan ke luar lapas. Nggak ada begitu. Jangan salah tafsir,” terangnya.

Kegiatan tersebut, ujar Arsul, lebih bersifat di dalam lapas. Misalnya dengan menggelar kompetisi olahraga antarnapi atau kegiatan yang bersifat hiburan lainnya. Hak napi lainnya ialah menjalanka­n ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaa­n masing-masing. Kemudian mendapatka­n perawatan, baik jasmani maupun rohani.

Selain itu, tahanan dan napi berhak mendapatka­n pelayanan kesehatan serta makanan sesuai dengan kebutuhan gizi. ”Masih dalam batasan wajar. Tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaa­n dan HAM,” tutur wakil ketua MPR asal PPP tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia