Jawa Pos

Menteri Boleh Punya Lima Staf Khusus

-

JAKARTA, Jawa Pos – Gerbong staf khusus yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementeria­n Negara disebutkan bahwa jumlah staf khusus menteri (SKM) maksimal lima orang.

Jumlah personel SKM itu meningkat jika dibandingk­an dengan periode pemerintah­an sebelumnya yang maksimal tiga orang. Ketentuan sebelumnya tentang SKM tertuang dalam Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementeria­n Lembaga. Selain jumlahnya yang bertambah, pengangkat­an SKM harus melalui persetujua­n presiden. Dengan begitu, menteri tidak bisa begitu saja membawa gerbongnya menjadi SKM.

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah mengatakan, keberadaan SKM harus dilihat dari tugas dan fungsinya. ”Artinya, kita tidak bisa bicara apakah keberadaan staf khusus itu krusial atau tidak krusial,” katanya kemarin (30/10).

Dia menegaskan, SKM jangan sampai bekerja atau menjalanka­n tugasnya di luar koridor. Misalnya, menjalanka­n kewenangan melampaui tugas dan fungsi seorang Dirjen atau deputi. Lina juga berharap SKM yang dibawa para menteri benar-benar orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. ”Sekarang kebanyakan kan memang bagi-bagi jatah. Orang-orang yang dianggap berperan atau berjasa kepada menteri diajak menjadi staf khusus,” ujarnya.

Deputi Bidang Kelembagaa­n Kementeria­n PAN-RB Rini Widyantini membenarka­n bahwa jumlah SKM saat ini bertambah dari maksimal tiga orang menjadi lima orang. ’’Menteri menyampaik­an usulan staf khusus ke presiden melalui menteri sekretaris negara,’’ katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia