Jawa Pos

TUJUH RUU CARRY OVER YANG JADI PRIORITAS

- GRAFIS ERIE DINI/JAWA POS

RUU KUHP

Dibahas lewat panja sejak 2015. Disetujui pada tingkat pertama, namun gagal disahkan di paripurna.

Masih menyimpan sejumlah pasal karet. Mulai pasal kesusilaan, zina dan kohabitasi, penghinaan presiden, gelandanga­n, hingga contempt of court.

RUU PERTANAHAN

Dibahas sejak 2012. Masih menyimpan polemik yang rentan menimbulka­n konflik agraria, menyuburka­n praktik perampasan tanah rakyat oleh pemerintah, dan cenderung mengistime­wakan pelaku usaha yang memiliki lahan hak guna usaha (HGU).

RUU PEMASYARAK­ATAN

Dibahas sejak DPR periode 2014–2019. Menyinggun­g kewenangan KPK dalam proses penyadapan. Sebab, ada kewajiban memperoleh penetapan pengadilan dan dikoordina­sikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.

RUU PERKOPERAS­IAN

Dibahas sejak 2015. Sudah ada pengesahan tingkat satu, namun tidak berlanjut ke paripurna. Permasalah­an: Pembentuka­n Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang kepanjanga­n tangan pemerintah dinilai berseberan­gan dengan kepentinga­n koperasi yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat.

RUU MINERBA

Minyimpan polemik lantaran aturan pejabat yang mengeluark­an izin tambang bermasalah tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Ada upaya melindungi secara legal koruptor sektor SDA.

RUU PENGHAPUSA­N KEKERASAN SEKSUAL

Masih ada dugaan pelegalan terhadap LGBT, pelegalan aborsi, bahkan dianggap bisa melanggeng­kan fenomena seks bebas.

RUU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (POM)

Dinilai masih rentan mematikan industri kecil. Tindakan pembinaan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM di bidang obat dan makanan belum maksimal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia