TUJUH RUU CARRY OVER YANG JADI PRIORITAS
RUU KUHP
Dibahas lewat panja sejak 2015. Disetujui pada tingkat pertama, namun gagal disahkan di paripurna.
Masih menyimpan sejumlah pasal karet. Mulai pasal kesusilaan, zina dan kohabitasi, penghinaan presiden, gelandangan, hingga contempt of court.
RUU PERTANAHAN
Dibahas sejak 2012. Masih menyimpan polemik yang rentan menimbulkan konflik agraria, menyuburkan praktik perampasan tanah rakyat oleh pemerintah, dan cenderung mengistimewakan pelaku usaha yang memiliki lahan hak guna usaha (HGU).
RUU PEMASYARAKATAN
Dibahas sejak DPR periode 2014–2019. Menyinggung kewenangan KPK dalam proses penyadapan. Sebab, ada kewajiban memperoleh penetapan pengadilan dan dikoordinasikan oleh Kejaksaan Agung dengan lembaga peradilan.
RUU PERKOPERASIAN
Dibahas sejak 2015. Sudah ada pengesahan tingkat satu, namun tidak berlanjut ke paripurna. Permasalahan: Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang kepanjangan tangan pemerintah dinilai berseberangan dengan kepentingan koperasi yang dijalankan secara mandiri oleh masyarakat.
RUU MINERBA
Minyimpan polemik lantaran aturan pejabat yang mengeluarkan izin tambang bermasalah tidak masuk dalam tindak pidana korupsi. Ada upaya melindungi secara legal koruptor sektor SDA.
RUU PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Masih ada dugaan pelegalan terhadap LGBT, pelegalan aborsi, bahkan dianggap bisa melanggengkan fenomena seks bebas.
RUU PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (POM)
Dinilai masih rentan mematikan industri kecil. Tindakan pembinaan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM di bidang obat dan makanan belum maksimal.