Jawa Pos

Terbitkan Larangan ke Luar Negeri Pertama

-

JAKARTA, Jawa Pos – KPK memperpanj­ang larangan ke luar negeri terhadap Wali Kota (nonaktif ) Tasikmalay­a Budi Budiman dan tiga orang lain yang berkaitan dengan kasus eks Bupati Cirebon Sunjaya. Itu adalah aksi hukum pertama yang diambil KPK setelah UU 19/2019 tentang KPK berlaku.

Larangan bepergian ke luar negeri itu mengacu pada pasal 12 ayat (2) huruf a. Pasal tersebut mengatur kewenangan KPK yang dapat memerintah instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Tindakan itu hanya bisa dilakukan di proses penyidikan.

Aturan tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam UU KPK yang baru terbilang mundur bila dibandingk­an dengan undang-undang lama. Di UU sebelumnya, KPK tidak hanya berwenang memerintah imigrasi untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri saat proses penyidikan, tapi juga ketika penyelidik­an dan penuntutan bergulir.

”(UU KPK) yang sekarang (pelarangan ke luar negeri) hanya (bisa dilakukan) di penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin (30/10). Pelarangan ke luar negeri itu otomatis berakhir ketika penyidikan perkara sudah naik ke tahap kedua alias penuntutan. ”Kalau sudah penuntutan (pelarangan ke luar negeri) sudah nggak bisa,” imbuh Febri.

KPK menegaskan, larangan ke luar negeri tidak bertentang­an dengan UU yang baru. Febri menjelaska­n, khusus Wali Kota (nonaktif ) Tasikmalay­a Budiman, pihaknya hanya melakukan perpanjang­an masa pelarangan ke luar negeri. Itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengurusan dana perimbanga­n pada APBN 2018 untuk Kota Tasikmalay­a.

 ?? RADAR TASIKMALAY­A ?? Budi Budiman
RADAR TASIKMALAY­A Budi Budiman

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia