Warga Minta Pemkot Tunjukkan Alas Hak Tanah
Bila Tetap Ditagih Retribusi IPT
SURABAYA, Jawa Pos – Ribuan warga Krembangan Bhakti geger karena tibatiba ditagih retribusi surat ijo alias izin pemakaian tanah (IPT) oleh Pemkot Surabaya. Mereka kaget karena selama ini merasa tanah itu milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemberitahuan serupa ternyata juga dikirimkan ke warga di wilayah lain.
”Yang disurati enggak kami saja. Yang saya tahu warga di daerah Gadukan dan Jalan Jepara juga mendapat pemberitahuan,” kata Ketua RW 2 Krembangan Bhakti Achmad Hidayat kemarin (30/10)
J
Selama ini yang berani mengutarakan keresahan itu masih warga Krembangan Bhakti. Sebab, Hidayat adalah staf Fraksi PDIP DPRD Surabaya sekaligus wakil sekretaris DPC PDIP Surabaya. Dengan begitu, permohonan hearing di dewan bisa lebih cepat ditanggapi.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono tak kaget jika banyak wilayah yang mendapat surat pemberitahuan itu. Termasuk di Jalan Jepara, tempat tinggalnya. Itu menjadi tugas dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) untuk memastikan piutang yang menumpuk hingga 40 tahun lamanya. Namun, dia mengingatkan bahwa warga tidak akan protes jika pemkot bisa menunjukkan bukti kuat bahwa itu aset mereka.
”Rumah saya yang di Dupak
Masigit juga masuk peta surat ijo. Tapi, warga melawan karena merasa itu adalah tanah tak bertuan. Atau, istilahnya tanah negara,” kata politikus PDIP tersebut.
Saat ini sudah ada warga Dupak Masigit yang berhasil menyertifikatkan tanahnya. Masalahnya, belakangan ini pengajuan penyertifikatan warga selalu tersendat di kelurahan. Lurah tidak memberikan rekomendasi penyertifikatan lahan di Kantor Pertanahan Surabaya (KPS) II.
Lurah beralasan bahwa lahan tersebut masuk aset pemkot. Lurah tak mungkin melanggarnya. Di sisi lain, KPS II juga tak akan menerbitkan sertifikat lagi untuk lahan yang diakui aset pemkot, Pelindo, atau PT KAI. ’’Kami mau bayar surat ijo asal pemkot bisa menunjukkan dasar dan riwayat tanahnya bagaimana,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Surabaya Hendro Gunawan menerangkan, pemkot harus mengirimkan surat pemberitahuan ke warga untuk mengecek data yang ada pada mereka. Sebab, selama ini aset tersebut tercatat sebagai piutang di pemkot selama bertahun-tahun.
Lalu, apa solusi atas persoalan surat ijo itu? Sekda menerangkan, di dalam perda sudah diatur mengenai tata cara pelepasan surat ijo. Warga bisa membeli rumah yang mereka tinggali. Harganya dihitung berdasar appraisal.
Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Imam Syafii menerangkan, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk lebih menjelaskan duduk persoalan surat ijo. ”Seperti apa legalitasnya, kami perlu tahu, jangan warga tibatiba disuruh membayar IPT, sementara pemkot tak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan tanah,” terangnya.