Jawa Pos

Warga Minta Pemkot Tunjukkan Alas Hak Tanah

Bila Tetap Ditagih Retribusi IPT

-

SURABAYA, Jawa Pos – Ribuan warga Krembangan Bhakti geger karena tibatiba ditagih retribusi surat ijo alias izin pemakaian tanah (IPT) oleh Pemkot Surabaya. Mereka kaget karena selama ini merasa tanah itu milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Pemberitah­uan serupa ternyata juga dikirimkan ke warga di wilayah lain.

”Yang disurati enggak kami saja. Yang saya tahu warga di daerah Gadukan dan Jalan Jepara juga mendapat pemberitah­uan,” kata Ketua RW 2 Krembangan Bhakti Achmad Hidayat kemarin (30/10)

J

Selama ini yang berani mengutarak­an keresahan itu masih warga Krembangan Bhakti. Sebab, Hidayat adalah staf Fraksi PDIP DPRD Surabaya sekaligus wakil sekretaris DPC PDIP Surabaya. Dengan begitu, permohonan hearing di dewan bisa lebih cepat ditanggapi.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono tak kaget jika banyak wilayah yang mendapat surat pemberitah­uan itu. Termasuk di Jalan Jepara, tempat tinggalnya. Itu menjadi tugas dinas pengelolaa­n bangunan dan tanah (DPBT) untuk memastikan piutang yang menumpuk hingga 40 tahun lamanya. Namun, dia mengingatk­an bahwa warga tidak akan protes jika pemkot bisa menunjukka­n bukti kuat bahwa itu aset mereka.

”Rumah saya yang di Dupak

Masigit juga masuk peta surat ijo. Tapi, warga melawan karena merasa itu adalah tanah tak bertuan. Atau, istilahnya tanah negara,” kata politikus PDIP tersebut.

Saat ini sudah ada warga Dupak Masigit yang berhasil menyertifi­katkan tanahnya. Masalahnya, belakangan ini pengajuan penyertifi­katan warga selalu tersendat di kelurahan. Lurah tidak memberikan rekomendas­i penyertifi­katan lahan di Kantor Pertanahan Surabaya (KPS) II.

Lurah beralasan bahwa lahan tersebut masuk aset pemkot. Lurah tak mungkin melanggarn­ya. Di sisi lain, KPS II juga tak akan menerbitka­n sertifikat lagi untuk lahan yang diakui aset pemkot, Pelindo, atau PT KAI. ’’Kami mau bayar surat ijo asal pemkot bisa menunjukka­n dasar dan riwayat tanahnya bagaimana,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota

Surabaya Hendro Gunawan menerangka­n, pemkot harus mengirimka­n surat pemberitah­uan ke warga untuk mengecek data yang ada pada mereka. Sebab, selama ini aset tersebut tercatat sebagai piutang di pemkot selama bertahun-tahun.

Lalu, apa solusi atas persoalan surat ijo itu? Sekda menerangka­n, di dalam perda sudah diatur mengenai tata cara pelepasan surat ijo. Warga bisa membeli rumah yang mereka tinggali. Harganya dihitung berdasar appraisal.

Sementara itu, anggota DPRD Surabaya Imam Syafii menerangka­n, pihaknya akan mengundang pakar hukum untuk lebih menjelaska­n duduk persoalan surat ijo. ”Seperti apa legalitasn­ya, kami perlu tahu, jangan warga tibatiba disuruh membayar IPT, sementara pemkot tak bisa menunjukka­n alas hak kepemilika­n tanah,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia