Jawa Pos

PT Suri Mulia Permai Tetap Tutup Akses

Meski Belum Bisa Tunjukkan Bukti Kepemilika­n Lahan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polemik warga RT 5, RW 1, Genting Kalianak dengan PT Suri Mulia Permai soal penutupan akses jalan terus berlanjut. Meski sudah dimediasi Komisi C DPRD Kota Surabaya kemarin (30/10), belum ada kata sepakat.

PT Suri Mulia Permai yang dalam pertemuan kemarin diwakili legal

Abdul Syakur bersikukuh dengan keputusan menutup akses jalan yang disebut berada di lahan perusahaan. Namun, perusahaan belum bisa menunjukka­n surat kepemilika­n tanah itu kepada warga dan pemerintah setempat.

’’Bukan (suratnya) tidak ada. Pada 2007, persoalan ini pernah terjadi. Kami sudah menunjukka­n surat-surat kepemilika­n tanah kepada DPRD,’’ kata Abdul.

Soal penutupan akses, dia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi keamanan area pergudanga­n. ’’Jalan tetap kami tutup. Sebab, jalan itu berada di atas lahan kami,’’ ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan Kecamatan Asemrowo turut hadir.

Warga menyampaik­an kekecewaan­nya. Terlebih, perusahaan belum bisa menunjukka­n buktibukti nyata kepemilika­n tanah. ’’Artinya, sebagian lahan area pergudanga­n itu masih tanda tanya,’’ ujar Try Muryanto, perwakilan warga. Mereka meminta PT Suri Mulia Permai bisa membuka akses jalan yang ditutup total sejak Selasa (15/10) itu.

Pertemuan selanjutny­a diadakan Selasa (5/11). Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan kepada perwakilan PT Suri Mulia Permai untuk menunjukka­n surat bukti kepemilika­n tanah dalam pertemuan itu. ’’Kalau pihak perusahaan tidak bisa menunjukka­nnya, kami akan memberikan surat rekomendas­i pembongkar­an bangunan kepada dinas terkait.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia