PT Suri Mulia Permai Tetap Tutup Akses
Meski Belum Bisa Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan
SURABAYA, Jawa Pos – Polemik warga RT 5, RW 1, Genting Kalianak dengan PT Suri Mulia Permai soal penutupan akses jalan terus berlanjut. Meski sudah dimediasi Komisi C DPRD Kota Surabaya kemarin (30/10), belum ada kata sepakat.
PT Suri Mulia Permai yang dalam pertemuan kemarin diwakili legal
Abdul Syakur bersikukuh dengan keputusan menutup akses jalan yang disebut berada di lahan perusahaan. Namun, perusahaan belum bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah itu kepada warga dan pemerintah setempat.
’’Bukan (suratnya) tidak ada. Pada 2007, persoalan ini pernah terjadi. Kami sudah menunjukkan surat-surat kepemilikan tanah kepada DPRD,’’ kata Abdul.
Soal penutupan akses, dia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan demi keamanan area pergudangan. ’’Jalan tetap kami tutup. Sebab, jalan itu berada di atas lahan kami,’’ ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan Kecamatan Asemrowo turut hadir.
Warga menyampaikan kekecewaannya. Terlebih, perusahaan belum bisa menunjukkan buktibukti nyata kepemilikan tanah. ’’Artinya, sebagian lahan area pergudangan itu masih tanda tanya,’’ ujar Try Muryanto, perwakilan warga. Mereka meminta PT Suri Mulia Permai bisa membuka akses jalan yang ditutup total sejak Selasa (15/10) itu.
Pertemuan selanjutnya diadakan Selasa (5/11). Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan kepada perwakilan PT Suri Mulia Permai untuk menunjukkan surat bukti kepemilikan tanah dalam pertemuan itu. ’’Kalau pihak perusahaan tidak bisa menunjukkannya, kami akan memberikan surat rekomendasi pembongkaran bangunan kepada dinas terkait.”