Jawa Pos

Lagi, OJK Temukan 297 Fintech Ilegal

-

JAKARTA, Jawa Pos – Hati-hati mengajukan pinjaman atau berinvesta­si online. Sebab, platformpl­atform ilegal terus bermuncula­n. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) getol memblokir aplikasi finan

cial technology (fintech) tersebut. Berdasar data terbaru per 31 Oktober, OJK melalui Satgas Waspada Investasi menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar secara resmi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, kemajuan teknologi cukup berkontrib­usi dalam menjamurny­a fintech ilegal. Sebab, orang makin mudah membikin aplikasi dan website. Karena itu, sekalipun ditindak, pembuat aplikasi bisa beroperasi lagi dengan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda.

”Jadi, pada saat dihentikan, muncul nama baru. Ini karena kemajuan teknologi yang sangat memudahkan,” jelas Tongam di kantornya kemarin (31/10). Bahkan, lanjut Tongam, fintechfin­tech ilegal tersebut tidak lagi menggunaka­n website untuk menggaet nasabah. Tetapi, memanfaatk­an media sosial dan SMS. Dengan cara itu, aplikasi tidak hanya bisa diunduh di apps store seperti Playstore, tapi juga melalui link download yang dikirim via SMS. ”Sehingga ini makin memudahkan masyarakat untuk mengakses fintech ilegal ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech

ilegal. Selain itu, untuk upaya penindakan, OJK bekerja sama dengan Kemenkomin­fo dan Bareskrim Polri.

Tongam mengungkap­kan, upaya pemberanta­san fintech

ilegal akan makin masif.

Satgas bersama 13 kementeria­n/lembaga (K/L) terkait berinisiat­if membuka Warung Waspada Investasi secara fisik. Warung tersebut akan memberikan layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisas­i langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00–11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta

Pusat. Dalam warung itu akan hadir perwakilan dari 13 K/L anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, atau gadai swasta ilegal.

”Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk. go.id atau waspadainv­estasi@ ojk.go.id. Dengan adanya warung ini, diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengendali­an Aplikasi Informatik­a Kemenkomin­fo Antonius Malau menambahka­n, pihaknya terus melakukan penyisiran untuk memberanta­s fintech lending ilegal. Jika ditemukan platform pinjaman online yang tak berizin, pihaknya segera menginform­asikan kepada OJK untuk selanjutny­a dilakukan verifikasi.”Setelah diverifika­si bahwa itu fintech ilegal, kami akan langsung memblokir. Kami harapkan pemblokira­n ini bisa membantu perlindung­an konsumen dan masyarakat,” tambahnya.

Berdasar data, jumlah total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai 31 Oktober 2019 adalah 1.369. Sedangkan total yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai 31 Oktober 2019 mencapai 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Selain itu, satgas telah menghentik­an 13 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total kegiatan usaha yang telah dihentikan satgas selama 2019 sebanyak 263 entitas. Sementara itu, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia