Jawa Pos

Adik Atut Cuci Uang Setengah Triliun

-

JAKARTA, Jawa Pos – Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 544,662 miliar. Pencucian uang dengan nilai fantastis tersebut ditengarai merupakan hasil korupsi Wawan dan Ratu Atut dari proyek-proyek di Banten sepanjang 2006–2013.

Kasus TPPU Wawan melanjutka­n perkara korupsi Ratu Atut selama menjadi penguasa Banten pada 2005–2017. Terbongkar­nya gurita rasuah itu diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 2013. OTT itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari situ, KPK menemukan indikasi korupsi yang menggurita di Banten yang diduga dilakukan Wawan dan Ratu Atut. Di antaranya, korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Jaksa KPK Asri Irwan menerangka­n, sebagai adik gubernur, Wawan diduga meraup keuntungan untuk diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan cara mengatur setiap lelang pengadaan di Banten. Uang hasil korupsi setengah triliun rupiah itu diduga telah ditransfer ke sejumlah rekening, digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, hingga biaya pilkada Ratu Atut dan istri Wawan, Airin Rachmi Diany.

Bukan hanya itu, uang-uang hasil korupsi diduga juga digunakan Wawan untuk membeli kendaraan buat sederet publik figur. Di antaranya, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani. Jennifer mendapat mobil paling mewah, yakni Toyota Vellfire Z seharga Rp 910 juta pada 2013.

Wawan juga pernah mentransfe­r uang ke Jennifer menggunaka­n rekening bernama Yayah Rodiah. Rekening itu merupakan satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk mencuci uang. Dari rekening tersebut, Wawan mentransfe­r uang ke sejumlah orang. Pada 2013, rekening Yayah berisi Rp 3,9 miliar. ”Dilakukan penarikan keluar dengan cara transfer ke beberapa rekening pada BCA atas nama orang lain, di antaranya, atas nama Jennifer Dunn,” kata jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (31/10).

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? SIMAK DAKWAAN: Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS SIMAK DAKWAAN: Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia