Boleh Potong Gaji Pegawai Lagi
Setelah Dewan Panggil Kepala Dinkes
GRESIK, Jawa Pos – Komisi IV DPRD Gresik kemarin (31/10) mengadakan dengar pendapat
lanjutan tentang kasus pemotongan gaji pegawai di dinas kesehatan (dinkes). Hasilnya, persoalan tersebut diklaim terjadi hanya karena miskomunikasi.
Yang hadir dalam pertemuan komisi bidang kesra tersebut, antara lain, Wakil Ketua DPRD Gresik Asluchul Alif. Pihak dinkes diwakili langsung oleh Kepala Dinas Pemkab Gresik Saifudin Ghozali.
Saat hearing, dewan mengklarifikasi soal dasar dan bukti yang menjadi acuan pemberlakuan berbagai potongan gaji pegawai dinkes. Dalam kesempatan itu, Ghozali memastikan kebijakan tersebut sudah sesuai. Dia juga membeber dasar hukum, kesepakatan, maupun bukti yang menjadi acuan pemotongan tersebut.
Ghozali mencontohkan potongan untuk zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Gresik. Dasarnya surat edaran dari kepala daerah. Selain itu, dia menyampaikan dasar acuan pemotongan gaji pegawai lainnya. Termasuk potongan untuk lembaga-lembaga profesi bidang kesehatan seperti IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan sejumlah organisasi lain. ”Sudah ada dasarnya dan telah disepakati seluruh pegawai,” ungkapnya.
Dalam hearing tersebut, juga dibahas kabar kekurangan jatah tunjangan fungsional untuk para pegawai dinkes. Menurut Ghozali, kebijakan itu diambil karena ada penambahan jumlah tenaga fungsional di dinkes pada 2019. Totalnya, ada 119 orang.
Nah, penambahan tenaga fungsional itu tidak disertai dengan tambahan anggaran untuk tunjangan pada APBD 2019. Akhirnya, tambahan anggaran tersebut baru dilakukan melalui Perubahan APBD 2019. Kini seluruh kekurangan tunjangan fungsional itu sudah dibayarkan pada yang bersangkutan.
Setelah hearing, dewan pun merekomendasikan agar dinkes segera menyosialisasikan kembali kebijakan tersebut. ”Setelah kami kaji, persoalan utama di dinkes tersebut adalah sosialisasi,” kata Asluchul Alif yang memimpin jalannya hearing kemarin.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, dewan pun tetap mempersilakan dinkes untuk melanjutkan kebijakan tersebut. ”Yang terpenting, hal (pemotongan) itu harus memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.