Jawa Pos

Boleh Potong Gaji Pegawai Lagi

Setelah Dewan Panggil Kepala Dinkes

-

GRESIK, Jawa Pos – Komisi IV DPRD Gresik kemarin (31/10) mengadakan dengar pendapat

lanjutan tentang kasus pemotongan gaji pegawai di dinas kesehatan (dinkes). Hasilnya, persoalan tersebut diklaim terjadi hanya karena miskomunik­asi.

Yang hadir dalam pertemuan komisi bidang kesra tersebut, antara lain, Wakil Ketua DPRD Gresik Asluchul Alif. Pihak dinkes diwakili langsung oleh Kepala Dinas Pemkab Gresik Saifudin Ghozali.

Saat hearing, dewan mengklarif­ikasi soal dasar dan bukti yang menjadi acuan pemberlaku­an berbagai potongan gaji pegawai dinkes. Dalam kesempatan itu, Ghozali memastikan kebijakan tersebut sudah sesuai. Dia juga membeber dasar hukum, kesepakata­n, maupun bukti yang menjadi acuan pemotongan tersebut.

Ghozali mencontohk­an potongan untuk zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas Gresik. Dasarnya surat edaran dari kepala daerah. Selain itu, dia menyampaik­an dasar acuan pemotongan gaji pegawai lainnya. Termasuk potongan untuk lembaga-lembaga profesi bidang kesehatan seperti IBI (Ikatan Bidan Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dan sejumlah organisasi lain. ”Sudah ada dasarnya dan telah disepakati seluruh pegawai,” ungkapnya.

Dalam hearing tersebut, juga dibahas kabar kekurangan jatah tunjangan fungsional untuk para pegawai dinkes. Menurut Ghozali, kebijakan itu diambil karena ada penambahan jumlah tenaga fungsional di dinkes pada 2019. Totalnya, ada 119 orang.

Nah, penambahan tenaga fungsional itu tidak disertai dengan tambahan anggaran untuk tunjangan pada APBD 2019. Akhirnya, tambahan anggaran tersebut baru dilakukan melalui Perubahan APBD 2019. Kini seluruh kekurangan tunjangan fungsional itu sudah dibayarkan pada yang bersangkut­an.

Setelah hearing, dewan pun merekomend­asikan agar dinkes segera menyosiali­sasikan kembali kebijakan tersebut. ”Setelah kami kaji, persoalan utama di dinkes tersebut adalah sosialisas­i,” kata Asluchul Alif yang memimpin jalannya hearing kemarin.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, dewan pun tetap mempersila­kan dinkes untuk melanjutka­n kebijakan tersebut. ”Yang terpenting, hal (pemotongan) itu harus memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia