Jawa Pos

Berharap MK Kabulkan Uji Materi

-

KOMISI II DPR telah menyatakan tidak ada revisi UU Pilkada tahun ini. Harapan publik kini tertuju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa persoalan krusial dalam UU Pilkada memang sedang dalam proses uji materi. Baik yang terkait pengawasan maupun pencalonan kepala daerah.

Uji materi tentang nomenklatu­r Bawaslu dimohonkan pimpinan Bawaslu dari tiga daerah. Yakni, Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari, dan anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. Nomenklatu­r di UU Pilkada menyebut panwaslu kabupaten/ kota. Sementara itu, UU Pemilu menyebut Bawaslu.

Perbedaan nomenklatu­r itu berdampak pada sifat lembaga. Panwaslu masih bersifat ad hoc, sedangkan Bawaslu permanen. Kewenangan dalam pengawasan pun menjadi kurang. ’’Kami minta di seluruh Undang-Undang Pilkada yang masih menyebutka­n panwaslu dimaknai sebagai Bawaslu,’’ terang kuasa hukum para pemohon, Veri Junaidi.

Persoalan lain yang diuji materi adalah aturan pencalonan bagi eks terpidana. Pemohonnya adalah Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menuntut adanya pembatasan ruang politik bagi eks terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Pembatasan itu berbentuk penundaan hak politik untuk mencalonka­n diri sebagai kepala daerah selama 10 tahun. ’’Sama dengan masa jabatan maksimal kepala daerah, yakni dua periode,’’ terang kuasa hukum pemohon, Viola Reininda. Tentunya, setelah itu, eks terpidana tetap harus mengumumka­n jati dirinya sebagai eks terpidana.

Tuntutan terhadap pasal eks terpidana tersebut diharapkan berdampak pula bagi para eks koruptor. Mengingat, korupsi termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Terlebih, pasal yang diujikan memang tidak secara spesifik menyebut eks koruptor, melainkan eks terpidana.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia