Baru Dua Daerah Usulkan UMK
SURABAYA, Jawa Pos – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur. Selanjutnya, gubernur meminta daerah segera mengusulkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Hingga kini, baru dua daerah yang mengusulkan, yakni Kabupaten Malang dan Kota Batu.
”Kami berharap, daerah lain segera mengusulkan UMK-nya,” kata Khofifah. Dia menyatakan, UMP Jatim 2020 ditetapkan Rp 1.768.777,08. Ada kenaikan 8,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019, UMP Jatim hanya 1.630.059,05. ”Besaran kenaikan ditentukan pusat,” imbuhnya.
Penetapan UMP disampaikan Khofifah di Grahadi. Khofifah berharap roda perekonomian Jawa Timur terus mengalami tren positif. Dia berharap, UMK daerah segera diusulkan. ”Nanti, 20 November bisa diumumkan UMK 2020,” ujarnya.
Penentuan UMK berbeda dengan UMP. Ada mekanisme yang harus dilalui. UMP ditetapkan pemerintah pusat, sedangkan UMK harus melewati kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan dewan upah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo menyampaikan angka UMP tersebut. Dia juga menyatakan, pengumuman resmi nilai UMP dilaksanakansetelahadapenetapandarigubernur.Kini, UMPsudahresmiditetapkan.”Selanjutnyamenunggu usulan dan penetapan UMK,” ucapnya.
Dia menyatakan, angka UMP 2020 naik dari tahun sebelumnya. Bisa jadi, kenaikan akan terjadi di beberapa daerah. Terutama, kawasan ring satu di Jawa Timur. Kabar di internal Disnakertrans Jatim, kenaikan UMK di ring satu bisa mencapai angka Rp 4 juta. Himawan berharap, penetapan UMK bisa menjadi kesepahaman bersama. Dengan begitu, aktivitas ekonomi di Jawa Timur bisa berjalan dengan baik.
SURABAYA, Jawa Pos – Pengunjung sidang dan hakim serta jaksa dalam sidang perdana Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan menggunakan masker. Alasannya, pria yang menjabat pimpinan media Surabaya Pagi tersebut sakit tuberkulosis (TB). Dalam sidang itu, Tatang didakwa merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Dody Novalita, jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, mengatakan, Tatang bersama Gathot Purwanto, selaku direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), dan mantan Bupati Trenggalek Soeharto melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam pembangunan tersebut, Tatang merupakan salah seorang yang berinvestasi modal dalam pembangunan usaha percetakan Trenggalek.
Namun, dalam modal itu, Tatang tidak menyetorkan uang Rp 1,7 miliar. Terdakwa berinvestasi dalam bentuk persiapan praoperasional. ”Sehingga itu bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” katanya kemarin. Dia pun mengatakan dalam investasi itu, kabupaten tidak menggunakan jasa konsultan. Bisnis di bidang percetakan bernama PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT BGS) itu justru menimbulkan kerugian negara.
Dia menyatakan, selain itu, kerja sama bisnis di bidang percetakan tersebut tidak dilaporkan kepada Kemendagri dalam jangka waktu lima tahun. Sebab, nilai investasi itu melebihi Rp 1 miliar.
Dody mengatakan, Tatang didakwa karena kapasitasnya sebagai salah seorang investor dalam pembangunan percetakan tersebut. Selain itu, dia menjadi direktur utama di PT BGS. Untuk itu, terdakwa dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. ”Karena memang bukti dakwaan ini sama dengan Soeharto. Hanya beda peran,” ucapnya.
Selama sidang, Tatang hanya tampak sedikit batuk. Tidak parah. Itu tentu berbeda dengan kondisi dugaan sakit TBC yang dialaminya. Meski begitu, sidang tetap dilanjutkan dengan bermasker.
Sementara itu, Adil Pranadjaja, penasihat hukum Tatang, menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Sebab, dakwaan jaksa tidak jelas. ”Kami ajukan keberatan. Jaksa hanya menduga-duga tanpa bisa membuktikan pelakunya,” katanya.
Karena itu, Adil mengajukan eksepsi. Dia mengatakan, banyak hal dari dakwaan jaksa yang tidak lengkap. Selain itu, Adil memohon hakim untuk mengalihkan status penahanan. Alasannya, kliennya mengalami sakit komplikasi. ”Kami ajukan surat karena memang tidak dimungkinkan dalam penjara. Sakitnya parah,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, pekan lalu Soeharto disidang lebih dulu. Mantan bupati Trenggalek itu terseret kasus korupsi karena kewenangannya. Dia dianggap telah menyetujui proyek kerja sama tersebut. Korupsi itu terjadi pada 2007– 2011.
Sidang Kasus Korupsi di Kabupaten Trenggalek