Putusan DKPP Kurang dari Sebulan
SURABAYA, Jawa Pos – Sidang kode etik yang melibatkan Bawaslu Surabaya dan Aan Ainur Rofik sebagai pengadu dilaksanakan di kantor KPU Jawa Timur kemarin (1/11). Sidang yang diselenggarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu juga dihadiri dua komisioner KPU Surabaya yang menjabat pada periode sebelumnya. Yakni, Nur Syamsi dan M. Kholid Asyadulloh.
Sidang itu salah satunya menguji putusan yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya atas pengaduan politikus Golkar Agoeng Prasodjo. Intinya, ada kesalahan dalam input data perolehan suara. Akibatnya, Aan lebih unggul dari Agoeng. Majelis hakim mencecar anggota Bawaslu mengenai kronologi mulai pengaduan hingga pembacaan putusan. Sebab, putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada 22 Mei, sedangkan rekapitulasi tingkat nasional selesai pada 21 Mei.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa dari hasil konsultasi dengan tim di sentra penegakan hukum terpadu, perkara yang dilaporkan Agoeng diproses dan dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi. Bukan pidana. Bawaslu dalam posisi tidak mengubah hasil putusan KPU Surabaya yang terbit pada 7 Mei. Tetapi memberikan vonis adanya kesalahan administrasi dalam pencatatan.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar berharap putusan pada 22 Mei dijadwalkan sebelumnya dan ditempel. Dia menyebutkan, rekap nasional memang lebih cepat daripada jadwal. ’’Yang penting kami tidak pernah memproses sengketa hasil seperti yang dituduhkan pengadu. Jadi pelanggaran administratif saja,’’ kata Agil.
Sementara itu, Ketua DKPP Harjono yang memimpin langsung sidang tersebut menuturkan bahwa pengadu dan teradu sepakat mengirimkan pernyataan simpulan tertulis mereka masing-masing dalam kurun waktu sepekan.