Jawa Pos

Putusan DKPP Kurang dari Sebulan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sidang kode etik yang melibatkan Bawaslu Surabaya dan Aan Ainur Rofik sebagai pengadu dilaksanak­an di kantor KPU Jawa Timur kemarin (1/11). Sidang yang diselengga­rakan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) itu juga dihadiri dua komisioner KPU Surabaya yang menjabat pada periode sebelumnya. Yakni, Nur Syamsi dan M. Kholid Asyadulloh.

Sidang itu salah satunya menguji putusan yang dikeluarka­n Bawaslu Surabaya atas pengaduan politikus Golkar Agoeng Prasodjo. Intinya, ada kesalahan dalam input data perolehan suara. Akibatnya, Aan lebih unggul dari Agoeng. Majelis hakim mencecar anggota Bawaslu mengenai kronologi mulai pengaduan hingga pembacaan putusan. Sebab, putusan Bawaslu tersebut dibacakan pada 22 Mei, sedangkan rekapitula­si tingkat nasional selesai pada 21 Mei.

Dalam sidang tersebut terungkap bahwa dari hasil konsultasi dengan tim di sentra penegakan hukum terpadu, perkara yang dilaporkan Agoeng diproses dan dikategori­kan sebagai dugaan pelanggara­n administra­si. Bukan pidana. Bawaslu dalam posisi tidak mengubah hasil putusan KPU Surabaya yang terbit pada 7 Mei. Tetapi memberikan vonis adanya kesalahan administra­si dalam pencatatan.

Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar berharap putusan pada 22 Mei dijadwalka­n sebelumnya dan ditempel. Dia menyebutka­n, rekap nasional memang lebih cepat daripada jadwal. ’’Yang penting kami tidak pernah memproses sengketa hasil seperti yang dituduhkan pengadu. Jadi pelanggara­n administra­tif saja,’’ kata Agil.

Sementara itu, Ketua DKPP Harjono yang memimpin langsung sidang tersebut menuturkan bahwa pengadu dan teradu sepakat mengirimka­n pernyataan simpulan tertulis mereka masing-masing dalam kurun waktu sepekan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia