Jawa Pos

Desember, Dewas Dilantik Bareng Pimpinan KPK

Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Harapan terbitnya Perppu KPK dipastikan kandas. Presiden Joko Widodo kemarin memastikan tidak akan mengeluark­an perppu tersebut.

Jokowi beralasan, pihaknya menghormat­i proses judicial

review (JR) yang diajukan beberapa kelompok masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak sopan jika dirinya mengeluark­an perppu saat MK sedang menjalanka­n tugas. ”Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan keputusan lain,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (1/11).

Dengan tidak keluarnya perppu, UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK tetap berlaku. Untuk itu, presiden segera membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jokowi mengaku mulai menjaring masukan untuk mencari sosok yang duduk di dewas. Dia menargetka­n nama-nama dewas bisa diperoleh pada Desember mendatang. Dengan demikian, pelantikan bisa dilakukan bersamaan dengan pengambila­n sumpah pimpinan KPK periode 2019–2023. ’’Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan. Pasal 69a,” imbuhnya.

Jokowi mengatakan, Dewas KPK ditunjuk langsung presiden dan tidak melalui pansel. Dia membantah jika pemilihann­ya berpotensi konflik kepentinga­n. ”Percayalah, yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilit­as baik,” tambahnya.

Keputusan presiden tidak me

ngeluarkan perppu membuat masyarakat sipil kecewa. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti salah satunya. Tokoh muda yang sempat diundang Jokowi untuk dimintai pandangan terkait Perppu KPK itu menyampaik­an, pernyataan presiden sebelumnya sempat membuka harapan untuk menyelamat­kan KPK dari UU baru yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. ”Tentu sekarang sangat kecewa,” katanya kepada Jawa Pos.

Bivitri menyebutka­n, para tokoh yang diundang presiden memang sempat pesimistis Perppu KPK bakal terbit. Namun, mereka tetap menunggu dengan harapan besar. ”Jadi, kami mengalkula­si mungkin presiden

nunggu pelantikan,” imbuhnya.

Sampai pelantikan selesai, Perppu KPK tidak kunjung terbit. Mereka pun kembali menunggu sampai kabinet selesai dibentuk. ”Ternyata setelah bentuk kabinet juga tidak ada,” lanjutnya.

Karena itu, beberapa hari lalu mereka mengambil sikap. Rencanaya, sikap tersebut disampaika­n besok (3/11). Belum sampai besok, lanjut dia, presiden sudah membuat pernyataan. Menurut Bivitri, tokoh-tokoh yang diundang presiden juga merasa kecewa. ”Karena keberpihak­annya bukan kepada rakyat. Tetapi kepada pihak yang tidak mau ada pemberanta­san korupsi di Indonesia,” terangnya.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menyayangk­an sikap presiden. Dia menilai, keputusan presiden sudah menunjukka­n seberapa besar komitmen terhadap pemberanta­san korupsi. ”Maka, sejarah akan mencatat pada zaman Presiden Jokowi ini pemberanta­san korupsi dilemahkan,” katanya. Walau masih ada judicial review, dia pesimistis gugatan yang diajukan akan mengubah keadaan..

Sejarah akan mencatat pada zaman Presiden Jokowi ini pemberanta­san korupsi dilemahkan.”

ABDUL FICKAR HADJAR

Pakar hukum pidana

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia