Desember, Dewas Dilantik Bareng Pimpinan KPK
Jokowi Pastikan Tak Keluarkan Perppu
JAKARTA, Jawa Pos – Harapan terbitnya Perppu KPK dipastikan kandas. Presiden Joko Widodo kemarin memastikan tidak akan mengeluarkan perppu tersebut.
Jokowi beralasan, pihaknya menghormati proses judicial
review (JR) yang diajukan beberapa kelompok masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, tidak sopan jika dirinya mengeluarkan perppu saat MK sedang menjalankan tugas. ”Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan keputusan lain,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin (1/11).
Dengan tidak keluarnya perppu, UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK tetap berlaku. Untuk itu, presiden segera membentuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jokowi mengaku mulai menjaring masukan untuk mencari sosok yang duduk di dewas. Dia menargetkan nama-nama dewas bisa diperoleh pada Desember mendatang. Dengan demikian, pelantikan bisa dilakukan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019–2023. ’’Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan. Pasal 69a,” imbuhnya.
Jokowi mengatakan, Dewas KPK ditunjuk langsung presiden dan tidak melalui pansel. Dia membantah jika pemilihannya berpotensi konflik kepentingan. ”Percayalah, yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas baik,” tambahnya.
Keputusan presiden tidak me
ngeluarkan perppu membuat masyarakat sipil kecewa. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti salah satunya. Tokoh muda yang sempat diundang Jokowi untuk dimintai pandangan terkait Perppu KPK itu menyampaikan, pernyataan presiden sebelumnya sempat membuka harapan untuk menyelamatkan KPK dari UU baru yang melemahkan lembaga antirasuah tersebut. ”Tentu sekarang sangat kecewa,” katanya kepada Jawa Pos.
Bivitri menyebutkan, para tokoh yang diundang presiden memang sempat pesimistis Perppu KPK bakal terbit. Namun, mereka tetap menunggu dengan harapan besar. ”Jadi, kami mengalkulasi mungkin presiden
nunggu pelantikan,” imbuhnya.
Sampai pelantikan selesai, Perppu KPK tidak kunjung terbit. Mereka pun kembali menunggu sampai kabinet selesai dibentuk. ”Ternyata setelah bentuk kabinet juga tidak ada,” lanjutnya.
Karena itu, beberapa hari lalu mereka mengambil sikap. Rencanaya, sikap tersebut disampaikan besok (3/11). Belum sampai besok, lanjut dia, presiden sudah membuat pernyataan. Menurut Bivitri, tokoh-tokoh yang diundang presiden juga merasa kecewa. ”Karena keberpihakannya bukan kepada rakyat. Tetapi kepada pihak yang tidak mau ada pemberantasan korupsi di Indonesia,” terangnya.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar juga menyayangkan sikap presiden. Dia menilai, keputusan presiden sudah menunjukkan seberapa besar komitmen terhadap pemberantasan korupsi. ”Maka, sejarah akan mencatat pada zaman Presiden Jokowi ini pemberantasan korupsi dilemahkan,” katanya. Walau masih ada judicial review, dia pesimistis gugatan yang diajukan akan mengubah keadaan..
Sejarah akan mencatat pada zaman Presiden Jokowi ini pemberantasan korupsi dilemahkan.”
ABDUL FICKAR HADJAR
Pakar hukum pidana