Cuma Berjalan 10 Menit
Sidang Perdana Praperadilan Penetapan Sekda Jadi Tersangka
GRESIK, Jawa Pos – Sidang perdana praperadilan penetapan Andhy H. Wijaya, Sekda Gresik, sebagai tersangka dugaan pemotongan jasa insentif pajak pegawai di BPPKAD Pemkab Gresik kemarin (1/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang itu molor hampir satu jam dari jadwal semula pukul 09.00.
Sidang tersebut dipimpin Rina Indrajanti selaku hakim tunggal. Andhy sebagai pihak pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Hariyadi dan Taufan Rezza. Hadir mewakili termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ada empat orang yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dymas Adji Wibowo.
Sebelum memulai sidang, hakim Rina menanyakan apakah pemohon Andhy hadir atau dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Hariyadi menyatakan, pemohon telah memercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. ’’Sehingga pemohon tidak bisa hadir,’’ kata pengacara yang sedang menempuh program doktoral jurusan hukum Unair itu.
Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan materi gugatan praperadilan dari pemohon. Namun, hakim meminta persetujuan kepada para pihak apakah materi perlu dibacakan atau tidak. Namun, kedua pihak sepakat tidak dibacakan karena sudah mempelajarinya.
Jaksa Alifin, anggota tim termohon kejari, menyoal legal standing praperadilan yang diajukan pemohon. Dalil yang digunakan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 01/2018. Bunyinya, praperadilan tersangka yang berstatus melarikan diri harus ditolak. Namun, hakim tidak memenuhinya. ’’Saya tidak bisa memutuskan hari ini. Sidang tetap dilanjutkan,’’ ucap Rina.
Dalam kesempatan itu, Hariyadi memohon kepada hakim agar mengabulkan putusan sela (provisi) terhadap kliennya. Intinya memohon hakim untuk membuat penetapan selama praperadilan. Dengan begitu, pihak kejaksaan tidak melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Andhy. Alasannya, kliennya masih dalam proses upaya hukum praperadilan. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan hakim. ’’Saya tidak bisa memutuskan hari ini. Sidang tetap dilanjutkan,’’ kata hakim perempuan berhijab itu.
Tidak lama sidang berjalan atau sekitar 10 menit, hakim menutup sidang praperadilan. Sidang lanjutan dilangsungkan pada Senin (4/11). ’’Sidang dilanjutkan Senin depan pukul 09.00,’’ tegas Rina sambil mengetukkan palu tiga kali.
Menanggapi sidang perdana tersebut, pemohon dan termohon sama-sama mengaku kecewa. Hariyadi menegaskan, pihaknya akan terus memohon kepada hakim untuk mengabulkan putusan sela bahwa selama sidang praperadilan berjalan jaksa tidak memanggil kliennya. ’’Kami akan terus mengajukan permohonan itu,’’ paparnya.
Secara terpisah, Humas Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo menyayangkan keputusan hakim yang tetap melanjutkan pemeriksaan perkara praperadilan. ’’Alasannya, dalam Sema Nomor 01 Tahun 2018, pemohon (Sekda) dihadirkan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Sema mengamanatkan seperti itu meski tak harus,’’ paparnya.