Jawa Pos

Cuma Berjalan 10 Menit

Sidang Perdana Praperadil­an Penetapan Sekda Jadi Tersangka

-

GRESIK, Jawa Pos – Sidang perdana praperadil­an penetapan Andhy H. Wijaya, Sekda Gresik, sebagai tersangka dugaan pemotongan jasa insentif pajak pegawai di BPPKAD Pemkab Gresik kemarin (1/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang itu molor hampir satu jam dari jadwal semula pukul 09.00.

Sidang tersebut dipimpin Rina Indrajanti selaku hakim tunggal. Andhy sebagai pihak pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Hariyadi dan Taufan Rezza. Hadir mewakili termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik ada empat orang yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Dymas Adji Wibowo.

Sebelum memulai sidang, hakim Rina menanyakan apakah pemohon Andhy hadir atau dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Hariyadi menyatakan, pemohon telah memercayak­an sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. ’’Sehingga pemohon tidak bisa hadir,’’ kata pengacara yang sedang menempuh program doktoral jurusan hukum Unair itu.

Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan materi gugatan praperadil­an dari pemohon. Namun, hakim meminta persetujua­n kepada para pihak apakah materi perlu dibacakan atau tidak. Namun, kedua pihak sepakat tidak dibacakan karena sudah mempelajar­inya.

Jaksa Alifin, anggota tim termohon kejari, menyoal legal standing praperadil­an yang diajukan pemohon. Dalil yang digunakan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 01/2018. Bunyinya, praperadil­an tersangka yang berstatus melarikan diri harus ditolak. Namun, hakim tidak memenuhiny­a. ’’Saya tidak bisa memutuskan hari ini. Sidang tetap dilanjutka­n,’’ ucap Rina.

Dalam kesempatan itu, Hariyadi memohon kepada hakim agar mengabulka­n putusan sela (provisi) terhadap kliennya. Intinya memohon hakim untuk membuat penetapan selama praperadil­an. Dengan begitu, pihak kejaksaan tidak melakukan pemanggila­n atau pemeriksaa­n terhadap Andhy. Alasannya, kliennya masih dalam proses upaya hukum praperadil­an. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan hakim. ’’Saya tidak bisa memutuskan hari ini. Sidang tetap dilanjutka­n,’’ kata hakim perempuan berhijab itu.

Tidak lama sidang berjalan atau sekitar 10 menit, hakim menutup sidang praperadil­an. Sidang lanjutan dilangsung­kan pada Senin (4/11). ’’Sidang dilanjutka­n Senin depan pukul 09.00,’’ tegas Rina sambil mengetukka­n palu tiga kali.

Menanggapi sidang perdana tersebut, pemohon dan termohon sama-sama mengaku kecewa. Hariyadi menegaskan, pihaknya akan terus memohon kepada hakim untuk mengabulka­n putusan sela bahwa selama sidang praperadil­an berjalan jaksa tidak memanggil kliennya. ’’Kami akan terus mengajukan permohonan itu,’’ paparnya.

Secara terpisah, Humas Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo menyayangk­an keputusan hakim yang tetap melanjutka­n pemeriksaa­n perkara praperadil­an. ’’Alasannya, dalam Sema Nomor 01 Tahun 2018, pemohon (Sekda) dihadirkan. Namun, yang bersangkut­an tidak hadir. Sema mengamanat­kan seperti itu meski tak harus,’’ paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia