Jawa Pos

Bergaji Rp 3,5 Juta, Peserta Turun Kelas

Respons Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kenaikan 100 persen iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri membuat warga harus mengutak-atik pengeluara­n bulanan. Tidak heran apabila kemudian memicu peserta yang ramai-ramai mengajukan penurunan kelas.

Dari kelas I ke kelas II atau kelas II ke kelas III. Atau, akan menimbulka­n fenomena semakin banyaknya peserta yang menunggak lantaran tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.

Jawa Pos mengecek dua keluarga dengan pendapatan per bulan yang berbeda. Pertama, keluarga Hardiyanto yang tinggal di Semampir. Setiap bulan keluarga tersebut memperoleh pendapatan Rp 3 juta. Istri Hardiyanto bekerja sebagai karyawan swasta di proyek perumahan.

Menurut dia, penghasila­n Rp 3 juta tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari empat anggota keluarga

J

Dua anak mereka masih bersekolah. Namun, apabila iuran BPJS naik, kebutuhann­ya menjadi tekor. ’’Kebetulan yang bekerja hanya istri,’’ katanya.

Kadang kala anak Hardiyanto juga turut membantu keuangan keluarga. Sebab, dia jadi pekerja lepas.

Empat anggota keluarga tersebut memiliki kepesertaa­n BPJS Kesehatan dengan kelas II. Setiap bulan dia harus membayar Rp 51 ribu. Karena memiliki empat anggota keluarga, dia harus membayar Rp 204 ribu. Hardiyanto baru mendaftark­an keanggotaa­n BPJS Kesehatan pada Agustus lalu. Namun, jika ada kenaikan iuran, Hardiyanto mesti membayar Rp 440 ribu saban bulan. Berat.

Karena belum setahun menjadi peserta, keluarga tersebut belum bisa menurunkan kelas. Sebab, dalam aturan BPJS Kesehatan, peserta baru bisa menurunkan kelas apabila setahun menjadi anggota. ’’Mau tidak mau pada 2020 nanti kami tidak membayar iuran BPJS Kesehatan,’’ tuturnya.

Kenaikan iuran tersebut dirasa memberatka­n bagi keluargany­a. Sementara itu, jika ada keluarga tersebutya­ngsakit,diaakanmen­ggunakanfa­silitasumu­m.Soaldarima­na uanguntukm­embayar,Hardiyanto belum memikirkan­nya.

Berbeda lagi halnya dengan Subardi yang tinggal di Kebraon. Dia bekerja sebagai karyawan pabrik. Gajinya di bawah UMK. Sebulan dia mendapat gaji Rp 3,5 juta. Menurut Fajri, istrinya, pemasukan tersebut kurang jika harus digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas II Rp 440 ribu setiap bulan. ’’Makanya, kami berencana mengurus penurunan kelas. Dari kelas II ke kelas III,’’ tuturnya.

Keluarga tersebut memiliki empat anggota. Dua anaknya masih duduk di bangku sekolah. Uang saku anak dan uang transpor pun menjadi salah satu kebutuhan yang lain setiap hari.

Jika begitu, pemasukan keluarga tersebut memiliki sedikit sisa per bulan. Itu pun tidak banyak. ’’Sedikit sih sisanya, tapi ya sebisa mungkin ditabung saja,’’ papar Fajri. Belum lagi apabila ada kebutuhan mendadak.

Fajrimengu­ngkapkan,dirinyaaka­n tetapmengi­kutiiuranB­PJSKesehat­an meskipuntu­runkelas.Sebab,apabila tidak membayar, keluargany­a sulit menggunaka­n fasilitas kesehatan. ’Kamikantid­aktahuyaka­lausuatu harinantia­daanggotak­eluargayan­g sakit. Berharapny­a sih sehat terus,’ paparnya.

Meskipun tidak sakit, dia dan keluarga berkomitme­n untuk membayar iuran rutin tiap bulan. Dia mengaku ikhlas apabila uang iuran digunakan untuk membantu orang lain yang sakit. ’’Kan memang sistem BPJS Kesehatan itu gotong royong,’’ ucap Fajri.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? MENDAFTAR: Warga mengurus kepesertaa­n BPJS di Kantor Cabang Utama BPJS.
DITE SURENDRA/JAWA POS MENDAFTAR: Warga mengurus kepesertaa­n BPJS di Kantor Cabang Utama BPJS.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia