Jawa Pos

Pembahasan UMSK Tidak Selancar UMK

Pengusaha dan Pekerja Beda Angka Kenaikan

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2020 dimulai akhir bulan lalu. Dewan pengupahan telah mengadakan rapat berkali-kali.

Kepala Dinas Pekerjaan (Disnaker) Fenny Apridawati menyatakan, pembahasan UMK relatif berjalan lancar. Tidak ada protes. Sebab, pemerintah sudah menetapkan formulasi persentase kenaikan UMK. Hal itu diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Tahun depan UMK naik 8,51 persen. Nilainya mencapai Rp 4,19 juta. Menurut Fenny, mayoritas pekerja menerima besaran UMK 2020. Sebab, setelah dihitung, nilai upah tersebut melebihi kebutuhan hidup layak (KHL). ’’Insya Allah UMK sepakat,’’ ujarnya.

Namun, lanjut Fenny, hal berbeda terjadi pada pembahasan UMSK. Penetapan pendapatan bagi pekerja di sektor unggulan itu berjalan alot. Serikat pekerja meminta UMSK harus lebih besar daripada tahun lalu, sedangkan pengusaha keberatan.

Tahun lalu ada tiga besaran

UMSK. Sektor I 9 persen dari nilai UMK, sektor II 8 persen, sedangkan sektor III 6 persen.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Samsul Arifin menyatakan, pengusaha sangat terbebani dengan kenaikan upah. Pasalnya, setiap tahun nilainya terus bertambah. Belum lagi, perusahaan harus memikirkan persaingan dunia usaha dan kondisi ekonomi. ’’Keadaan sekarang sangat berat,’’ ungkapnya.

Arifin berharap perbedaan UMK dan UMSK tidak terlalu tinggi. ’’Pemerintah juga harus memikirkan pengusaha,’’ tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Kimia,

Energi, dan Pertambang­an (SPKEP) SPSI Jawa Timur Soekarji menuturkan, UMSK telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016. Pihaknya berharap upah minimum sektoral tidak sampai kurang dari tahun sebelumnya. ’’Harus lebih,’’ katanya.

Karji, sapaan Soekarji, menjelaska­n, tambahan besaran nilai UMSK tahun ini sekitar 7–11 persen dari UMK. Pada 2020 nanti, dia berharap tambahanny­a tidak jauhjauh dari tahun sebelumnya. ’’Saya yakin pemerintah sebagai regulator bijak dalam hal tersebut. Kesejahter­aan buruh tetap diutamakan,’’ tuturnya.

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia