NORMA-NORMA DALAM RKUHP YANG AKAN DIBAHAS
HUKUM ADAT
Masuk pasal nomor 2. Pasal itu menjadi kontroversi karena pelanggaran terhadap hukum adat di masyarakat bisa dipidana.
KEBEBASAN PERS DAN BERPENDAPAT
Pada pasal 218 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden dapat dipidana.
ABORSI
Diatur dalam pasal 251, 470, 471, dan 472. Intinya, semua bentuk aborsi adalah pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara. Kecuali bagi korban pemerkosaan, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.
KUMPUL KEBO
Diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.
MEMELIHARA HEWAN
Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayakan orang atau hewan lain dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal 340 RKUHP.
GELANDANGAN
Pada pasal 432 disebutkan, gelandangan bisa didenda Rp 1 juta.
ALAT KONTRASEPSI
Pasal 414 menyebutkan, setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau memperlihatkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda.
KORUPSI
Pelaku korupsi dipidana minimal dua tahun. Hukuman itu lebih ringan jika dibandingkan dengan ancaman UU Tipikor, yakni minimal empat tahun penjara.
PENISTAAN AGAMA
Pasal 313 menyebutkan, jika melakukan penodaan agama, seseorang bisa dipidana 5 tahun penjara.
SANTET
Dalam pasal 252 diterangkan, orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana.
PENCABULAN SESAMA JENIS
Dalam pasal 421, makna pencabulan diperluas mencakup sesama jenis.