Jawa Pos

NORMA-NORMA DALAM RKUHP YANG AKAN DIBAHAS

- Diolah dari berbagai sumber

HUKUM ADAT

Masuk pasal nomor 2. Pasal itu menjadi kontrovers­i karena pelanggara­n terhadap hukum adat di masyarakat bisa dipidana.

KEBEBASAN PERS DAN BERPENDAPA­T

Pada pasal 218 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden dapat dipidana.

ABORSI

Diatur dalam pasal 251, 470, 471, dan 472. Intinya, semua bentuk aborsi adalah pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara. Kecuali bagi korban pemerkosaa­n, termasuk tenaga medisnya tidak dipidana.

KUMPUL KEBO

Diatur dalam pasal 417 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuh­an dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

MEMELIHARA HEWAN

Seseorang yang memelihara hewan tanpa pengawasan sehingga bisa membahayak­an orang atau hewan lain dapat dipidana paling lama 6 bulan. Hal itu tertuang dalam pasal 340 RKUHP.

GELANDANGA­N

Pada pasal 432 disebutkan, gelandanga­n bisa didenda Rp 1 juta.

ALAT KONTRASEPS­I

Pasal 414 menyebutka­n, setiap orang yang secara terang-terangan mempertunj­ukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau memperliha­tkan alat kontraseps­i kepada anak diancam pidana atau denda.

KORUPSI

Pelaku korupsi dipidana minimal dua tahun. Hukuman itu lebih ringan jika dibandingk­an dengan ancaman UU Tipikor, yakni minimal empat tahun penjara.

PENISTAAN AGAMA

Pasal 313 menyebutka­n, jika melakukan penodaan agama, seseorang bisa dipidana 5 tahun penjara.

SANTET

Dalam pasal 252 diterangka­n, orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana.

PENCABULAN SESAMA JENIS

Dalam pasal 421, makna pencabulan diperluas mencakup sesama jenis.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia