DPR Fokus Bahas 11 Pasal RKUHP
Pasang Target Penuntasan Desember
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi III DPR berjanji segera menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hanya pasal-pasal kontroversial yang menjadi perhatian. Pembahasan ditargetkan selesai Desember mendatang.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menyatakan, pembahasan RKHUP sebenarnya sudah selesai di tingkat pertama oleh DPR periode lalu. Karena itu, pasal-pasal yang sudah klir dibahas tidak boleh dibongkar atau diutak-atik lagi. ”Kalau dibongkar, akan mundur lagi,” ungkap dia saat ditemui di gedung DPR kemarin (4/11).
Setelah ini, komisi III akan mengadakan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rapat itu membahas perencanaan pembahasan RKUHP. Namun, dia belum bisa memastikan kapan rapat digelar.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, penyelesaian RKUHP bukan hanya tanggung jawab komisi III, melainkan juga pemerintah. Dia berharap perwakilan pemerintah bisa aktif datang untuk membahas RKUHP di DPR. Sebab, pihaknya akan banyak menanyakan apa yang diinginkan pemerintah dan menuntaskan peraturan baru itu. ”Kami menargetkan pembahasan selesai bulan depan. Artinya, tahun ini semua proses sudah rampung,” imbuhnya.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, komisinya mempunyai semangat menggebu-gebu untuk membahas undang-undang. Para anggota komisi yang memang membidangi hukum itu selalu kompak mengadakan rapat. Dia mengklaim tingkat kehadiran komisi III mencapai 90 persen.
Dengan tingkat kehadiran yang begitu tinggi, dia yakin pembahasan RKUHP segera selesai. Pada akhir Desember, lanjut dia, pembahasan akan rampung dan peraturan baru tersebut bisa disahkan. Tentu, kata dia, komisinya akan melibatkan publik dalam merampungkan pembahasan.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya tidak akan main ketok. RKUHP akan tetap dibahas. Pihaknya berfokus terhadap pasalpasal yang kontroversial. ”Ada sekitar 11 pasal yang akan kami bahas,” tutur dia. Yaitu, pasal soal hukum adat, kebebasan pers dan berpendapat, aborsi, kumpul kebo, memelihara hewan ternak, gelandangan didenda Rp 1 juta, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, dan pencabulan sesama jenis.
Arteria menegaskan, pihaknya tidak akan membahas ulang semua pasal. Hanya pasal bermasalah yang dibahas. ”Soal teknis nanti dibahas dalam rapat,” tegas dia.