Jawa Pos

Anak Tak Boleh Disuruh Beli Rokok

Julukan kampung bebas asap rokok tersemat di RT 7, RW 6, Kelurahan Wonokusumo, sejak 10 tahun silam. Agar lingkungan kampung benar-benar bersih dari asap nikotin, kampung yang berada di wilayah Kecamatan Semampir itu membentuk satuan tugas antirokok.

-

ARIF ADI WIJAYA, Jawa Pos

ASBAK berdiamete­r hampir 1 meter teronggok di ujung jalan RT 7, RW 6, Kelurahan Wonokusumo. Penampung abu dan puntung rokok itu memang sengaja diletakkan di luar gang kampung. Tujuannya, orang yang mau merokok dipersilak­an ke luar kampung.

Kampung tersebut memang sudah terkenal antirokok. Benar-benar anti. Larangan merokok tidak hanya ada di balai RW atau RT. Atau, di dalam maupun luar rumah. Di sepanjang jalan pun tidak boleh. Benar-benar harus bebas asap rokok.

Untuk menjaga udara kampung terbebas dari bau nikotin, pengurus RW, RT, dan kelurahan membentuk satgas antirokok. Ada 10 orang yang tergabung di dalamnya. Mereka terdiri atas pengurus RT, RW, dan karang taruna. Dengan begitu, ada perwakilan anak muda yang ikut dalam satgas tersebut.

Tugas anggota satgas cukup banyak. Tidak hanya menegur para perokok yang melanggar aturan. Anggota satgas juga aktif melakukan pengawasan

J

”Sudah ada kesepakata­n tertulis. Itu ada sejak 10 tahun lalu,” ujar Ketua RW 6 Zaenal Ishom di kantor dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) kemarin (4/11).

Dalam kesepakata­n itu diatur tempat mana saja yang tidak boleh dipakai merokok. Di antaranya, ruang tamu, teras, halaman, sampai jalan kampung. Yang boleh hanya di warung. Lokasinya pun di luar kampung. Tidak di dalam gang. ”Walaupun rumahnya sendiri, tetap tidak boleh. Opo maneh nang balai desa, iso digepuki uwong,” kelakar Ishom.

Yang kedapatan melanggar bakal kena tegur. Namanya dicatat. Kalau sudah tiga kali, pelanggar terancam didenda. ”Tapi, belum pernah ada. Yang melanggar itu warga luar kampung,” kata pria 60 tahun tersebut.

Rohaniyati, aktivis lingkungan Kelurahan Wonokusumo, mengatakan, satgas juga berkewajib­an memberikan edukasi. Warungwaru­ng yang berada di sekitar wilayah kelurahan ditempeli stiker. Isinya imbauan. Pemilik warung diwanti-wanti agar tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Batas minimalnya 18 tahun.

Larangan itu juga berlaku bagi bapak-bapak yang suka menyuruh anak ke warung untuk membeli rokok. Itu dilarang. Bapak-bapak yang perokok harus berangkat sendiri ke warung agar tidak kena sanksi. ”Karena itu sama saja mengajari (anak-anak merokok, Red). Jadi, tidak boleh anak-anak membeli rokok di warung walaupun berdalih disuruh bapaknya,” paparnya.

Perempuan yang juga mantan jurnalis itu menilai anak yang merokok secara sembunyise­mbunyi bisa berdalih ”disuruh bapak” untuk membeli rokok di warung. Karena itu, pemilik warung benar-benar diminta untuk ikut menegur. Itu dilakukan demi edukasi. Demi anak-anak agar tidak menjadi perokok ketika dewasa.

Pemilik nama akrab Hani itu mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan puskesmas untuk menyosiali­sasikan peraturan daerah (perda) soal kawasan tanpa rokok (KTR). Nah, perda yang baru disahkan pada April 2019 tersebut menjadi payung hukum untuk menerapkan sanksi. ”Dulu tidak ada. Kesepakata­n bersama saja,” terangnya.

Di situlah pentingnya peran satgas. Selain mengawasi wilayah terlarang bagi para perokok, anggota satgas ikut menyosiali­sasikan Perda KTR. ”Ada beberapa titik yang tidak termasuk dalam Perda KTR sebagai tempat terlarang, tapi kami sepakati dilarang,” kata perempuan 35 tahun itu.

Lurah Wonokusumo Andre Kurniawan mengatakan berkeingin­an mengembang­kan kampung bebas asap rokok. Tidak hanya di RT 7, RW 6. Dia berharap kampungkam­pung lain di Wonokusumo bisa mencontohn­ya.

Saat ini anggota dan kader lingkungan Wonokusumo menggalakk­an sosialisas­i. Sebab, menurut Andre, tidak merokok sembaranga­n merupakan kesadaran setiap orang. Sosialisas­i dilakukan untuk meningkatk­an kesadaran tersebut. ”Kami ingin nanti Wonokusumo menjadi kampung antirokok,” tandasnya.

 ?? PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS ?? PERTEMUAN: Dari kiri, Rohaniyati, Andre, dan Ishom berdiskusi tentang pengembang­an kampung bebas asap rokok di kantor DKRTH kemarin.
PUGUH SUJIATMIKO/JAWA POS PERTEMUAN: Dari kiri, Rohaniyati, Andre, dan Ishom berdiskusi tentang pengembang­an kampung bebas asap rokok di kantor DKRTH kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia