Dewan Pesimistis, Pemkot Optimistis
SURABAYA, Jawa Pos – Komisi C DPRD Surabaya tak yakin proyek pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 bisa dikerjakan tahun depan. Padahal, anggaran Rp 100 miliar di APBD 2020 sudah disepakati bersama.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati tidak yakin proyek itu bisa terealisasi tahun depan. Sebab, proses perizinan hingga analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tersebut belum tuntas. Apalagi, lokasi proyek berada tak jauh dari permukiman warga. Yakni, hanya 1 kilometer. ”Amdalnya sudah keluar atau masih proses?” tanya politikus
PKS itu ke Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Eri Cahyadi kemarin.
Aning menganggap dokumen amdal seharusnya sudah selesai tahun ini. Jika masih berkutat pada amdal, dia khawatir anggaran Rp 100 miliar tersebut tidak bisa terserap. Kalau sampai tidak terserap, akan dialihkan ke mana anggaran itu?
Dia juga menanyakan sosialisasi ke warga sekitar. Menurut dia, warga perlu mengetahui teknis pengamanan dan penampungan limbah nanti. Demikian juga keamanan angkutan limbah B3 yang bakal melintasi Jalur
Jalan Osowilangon dan sekitarnya setiap hari. ”Terus, beban limbah se-Surabaya ini berapa?” ujarnya. Anggota komisi lainnya membahas proyek serupa yang dikerjakan Pemprov Jatim. Proyek tersebut selalu gagal karena ditolak warga Gresik dan Mojokerto.
Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Eri Cahyadi menuturkan, amdal proyek sudah dikerjakan pemkot. Saat ini masih dilakukan tahap koreksi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Insya Allah Desember tuntas. Pada 2020 langsung dikerjakan,” kata pria yang merangkap jabatan kepala badan perencanaan dan pembangunan kota (bappeko) tersebut.
Eri menjelaskan bahwa pembangunan pengolahan B3 itu sangat mendesak. Sebab, selama ini limbah B3 harus dikirim ke Cileungsi, Bogor. Biaya angkutnya dianggap terlalu mahal. ”Jadi, kami harus buat sendiri,” ucapnya.
Selain Surabaya, daerah lain bisa menggunakan jasa pengolahan itu. Pemkot menyiapkan peraturan daerah untuk pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) baru.