Tagih Dokumen Asli, Segera Survei Lapangan
SURABAYA, Jawa Pos – Tiga kali pertemuan antara warga RT 5, RW 1, Genting Kalianak dan PT Suri Mulia Permai yang dimediasi Komisi C DPRD Surabaya belum juga menemukan titik terang. Permasalahan yang dipicu penutupan akses warga kampung menuju Jalan Margomulyo itu belum mendapatkan solusi yang disepakati semua pihak.
Hingga kini, akses tersebut masih ditutup portal. Dalam mediasi kemarin (4/11), Abdul Syakur, legal officer PT Suri Mulia Permai, melampirkan fotokopi surat pernyataan pelepasan hak atas tanah. Surat pada 1996 tersebut berisi bahwa tanah bekas saluran Kali Simo atau Kali Greges seluas 34.740 meter persegi sudah dilepas Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai pengganti lahan milik PT Suri Mulia Permai.
Berbekal surat itu, Abdul mengklaim bahwa pihaknya sudah memenuhi prosedur dalam hal penggunaan lahan serta pendirian bangunan. ’’Dokumen aslinya nanti pasti kami lampirkan,’’ tuturnya di gedung DPRD Surabaya kemarin (4/11).
Abdul kembali menegaskan alasan penutupan akses. Yakni, untuk keamanan serta mengurangi kemacetan. Sebab, jika terjadi kemacetan di Jalan Margomulyo, pengendara yang ingin menuju Jalan Kalianak menggunakan area pergudangan sebagai jalan alternatif. ’’Kondisi itu mengganggu aktivitas di pergudangan. Karena itu, jalan ke RT 5, RW 1, kami tutup,’’ katanya.
Meski demikian, warga tetap berharap pihak perusahaan menyediakan akses dengan membuka portal jalan. ’ Kami berharap pemerintah bisa memperjuangkan keinginan kami,’ kata Wakil Ketua LPMK Kelurahan Genting Kalianak Try Muryanto kemarin.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono menegaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui keaslian dokumen tersebut. Bukan fotokopian. Dalam waktu dekat dilakukan survei lapangan. ’’Kami akan ajak seluruh stakeholder. Mulai lurah, camat, dinas PU, sampai DPUBMP untuk mengurai permasalahan terjadi yang di lapangan,’’ papar Baktiono.