DPRD Minta Dinas PU Blacklist Kontraktor
Sanksi Tegas kalau Proyek Tidak Tuntas
SIDOARJO, Jawa Pos – Kurang dari dua bulan lagi. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo mengingatkan para kontraktor agar tidak terlambat menyelesaikan proyek. ”Batas akhirnya 31 Desember,” tegasnya.
Kepala DPUBMSDA Sunarti
Setyaningsih menyatakan, seluruh kontraktor sebelumnya bersepakat. Pembangunan harus tuntas akhir 2019. Tidak boleh molor agar seluruh program fisik selesai tepat waktu.
Tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pemkab tidak memberikan toleransi berupa tambahan waktu. Itu dihapus. Sekarang kontraktor harus bisa menuntaskan seluruh pembangunan sesuai target waktu. Semua alasan tidak akan diterima.
”Karena sudah tanda tangan kontrak. Berarti sanggup,’’ papar Naning, sapaan akrab Sunarti.
Untuk menuntaskan pembangunan, lanjut Naning, kontraktor mau tidak mau wajib mempercepat pengerjaan. Ada dua cara yang mungkin digunakan. Pertama, menambah pekerja. Kedua, mengerjakan proyek 24 jam penuh.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidorjo Dhamroni Chudlori mengatakan, penambahan pekerja merupakan satu-satunya cara. Dia tidak setuju dengan penggarapan nonstop 24 jam. Metode itu tidak efektif. Pekerja yang dipaksa bekerja lama tidak akan fokus.
”Dampaknya pada kualitas pembangunan,” tuturnya.
Dampak buruk lainnya, lanjut lelaki berkumis tipis itu, pembangunan pasti mengganggu aktivitas masyarakat. Misalnya, pembangunan jalan beton. Dia khawatir ekonomi warga mati jika jalan ditutup 24 jam.
Anggota banggar Sudjalil meminta pemkab menerapkan sanksi tegas. Kontraktor yang tidak bisa menuntaskan pembangunan sesuai batas waktu harus dimasukkan daftar hitam. ”Kami minta di-blacklist,” paparnya. Sanksi itu bertujuan memberikan efek jera. Kontraktor harus sungguh-sungguh dalam menggarap proyek.