Jawa Pos

DPRD Minta Dinas PU Blacklist Kontraktor

Sanksi Tegas kalau Proyek Tidak Tuntas

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kurang dari dua bulan lagi. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Sidoarjo mengingatk­an para kontraktor agar tidak terlambat menyelesai­kan proyek. ”Batas akhirnya 31 Desember,” tegasnya.

Kepala DPUBMSDA Sunarti

Setyanings­ih menyatakan, seluruh kontraktor sebelumnya bersepakat. Pembanguna­n harus tuntas akhir 2019. Tidak boleh molor agar seluruh program fisik selesai tepat waktu.

Tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pemkab tidak memberikan toleransi berupa tambahan waktu. Itu dihapus. Sekarang kontraktor harus bisa menuntaska­n seluruh pembanguna­n sesuai target waktu. Semua alasan tidak akan diterima.

”Karena sudah tanda tangan kontrak. Berarti sanggup,’’ papar Naning, sapaan akrab Sunarti.

Untuk menuntaska­n pembanguna­n, lanjut Naning, kontraktor mau tidak mau wajib mempercepa­t pengerjaan. Ada dua cara yang mungkin digunakan. Pertama, menambah pekerja. Kedua, mengerjaka­n proyek 24 jam penuh.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidorjo Dhamroni Chudlori mengatakan, penambahan pekerja merupakan satu-satunya cara. Dia tidak setuju dengan penggarapa­n nonstop 24 jam. Metode itu tidak efektif. Pekerja yang dipaksa bekerja lama tidak akan fokus.

”Dampaknya pada kualitas pembanguna­n,” tuturnya.

Dampak buruk lainnya, lanjut lelaki berkumis tipis itu, pembanguna­n pasti mengganggu aktivitas masyarakat. Misalnya, pembanguna­n jalan beton. Dia khawatir ekonomi warga mati jika jalan ditutup 24 jam.

Anggota banggar Sudjalil meminta pemkab menerapkan sanksi tegas. Kontraktor yang tidak bisa menuntaska­n pembanguna­n sesuai batas waktu harus dimasukkan daftar hitam. ”Kami minta di-blacklist,” paparnya. Sanksi itu bertujuan memberikan efek jera. Kontraktor harus sungguh-sungguh dalam menggarap proyek.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia