Jawa Pos

Uang Rp 30 M untuk Jalan Menuju Padepokan

Sidang Dimas Kanjeng yang Didakwa Melakukan Penipuan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Uang Rp 30 miliar yang diserahkan almarhum Hj Najmiah ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melalui Suryono tidak untuk digandakan, tetapi untuk pembanguna­n jalan menuju padepokan di Probolingg­o.Halitudiun­gkapkanadi­k Najmiah,Hasna,dalamsidan­g.

’’Buat akses jalan masuk padepokan. Tidak ada cerita buat mahar. Saya juga tidak tahu apakah uang itu sampai ke Dimas Kanjeng atau tidak,’’ ujar Hasna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/11).

Dari uang sebanyak itu, Rp 17,5 miliar sudah dikembalik­an secara bertahap. Najmiah menjadi santri padepokan sejak 2015. Dia dikenalkan Dimas Kanjeng oleh Suryono yang menjadi santri kepercayaa­n. Sejak saat itu, Najmiah menganggap Dimas Kanjeng sebagai anak sendiri karena sikap baiknya.

Hasna mengungkap­kan, dirinya dan Najmiah pernah menyaksika­n langsung penggandaa­n uang oleh Dimas Kanjeng melalui jubahnya.

Dia menyaksika­n proses itu sebelum kakaknya menyerahka­n uang. ’’Saya tidak tahu berapa uang yang diproses (gandakan),’’ katanya.

Hasna sebelumnya dipercaya Najmiah untuk mengendali­kan uangnya. Uang yang diberikan kepada Dimas Kanjeng tidak boleh diganggu gugat karena sudah dianggap anak sendiri. Sebelumnya, Najmiah juga diberi barangbara­ng oleh Dimas Kanjeng. Antara lain, cincin, permata, keris, kotak berisi lempengan emas, dan sembilan koper berisi berbagai mata uang asing.

’’Uangnya masih berlaku. Kalau ditukarkan, bisa. Jumlahnya dua triliun. Banyak sekali. Sekarang sudah disita polisi,’’ ungkapnya.

Dimas Kanjeng yang tidak didampingi pengacara membenarka­n semua kesaksian Hasna. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa Dimas menipu Najmiah pada 2015. Saat itu Najmiah yang akan mencalonka­n diri sebagai wali kota Makassar meminta bantuan kepada Dimas Kanjeng untuk menggandak­an uang. Namun, uang yang sudah diberikan tidak kembali.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? GANDAKAN UANG: Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS GANDAKAN UANG: Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia