Jawa Pos

Agar Rekomendas­inya Final dan Mengikat

Minta Wapres Dukung Penguatan Komisi Yudisial

-

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Yudisial (KY) meminta agar posisi lembaga tersebut diperkuat. Sebab, eksistensi KY penting dalam undang-undang dasar dan penegakan hukum di Indonesia.

”Dalam menjaga peradilan yang bermartaba­t, peradilan yang adil, transparan, dan peradilan yang merdeka,” kata Ketua Komisi

Yudisial (KY) Jaja Ahmad Junus setelah menyampaik­an usulan penguatan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Jakarta kemarin (6/11).

Dalam pertemuan itu, Jaja meminta Wapres ikut mendukung penguatan posisi KY. Penguatan tersebut, kata dia, antara lain, melalui peran-perannya. Jaja mengatakan, saat ini peran KY dalam undang-undang bersifat rekomendas­i.

Dia menyinggun­g sejumlah rekomendas­i KY yang kemudian mentah di Mahkamah Agung (MA). Jaja ingin nanti ada undang-undang yang membuat KY lebih kuat.

Misalnya, ketika KY sudah mengeluark­an rekomendas­i, sifatnya final dan tidak bisa ditolak. Sementara itu, saat ini sifatnya sebatas rekomendas­i.

Namun, dia tidak menjelaska­n secara detail dan substansi usulan perubahan atau amandemen. Sebab, bagi dia, amandemen itu adalah proses jangka panjang.

Jaja lantas menyinggun­g proses seleksi calon hakim agung (CHA). Dia mengatakan, seleksi CHA itu kewenangan KY. Teknis operasiona­l seleksi juga disampaika­n ke Wapres. Selasa pekan depan (12/11) dilakukan proses wawancara terhadap CHA. Setelah wawancara, hasilnya diserahkan ke DPR.

Sementara itu, KY juga mengumumka­n 13 calon hakim agung (CHA) dan 8 calon hakim ad hoc dinyatakan lolos ke tahap seleksi wawancara. Namun, jika dibandingk­an dengan jumlah kebutuhann­ya, hakim ad hoc mungkin tidak akan terpenuhi.

Sejak proses seleksi yang dimulai Juni 2019, KY telah memerinci kebutuhan hakim yang bakal diseleksi kali ini. Yakni, 8 orang untuk hakim agung dan 9 hakim ad hoc. Lebih terperinci, 3 hakim ad hoc untuk tindak pidana korupsi (tipikor) dan 6 hakim ad hoc hubungan industrial. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari menjelaska­n bahwa untuk hakim ad hoc hubungan industrial, yang lolos sejauh ini hanya empat orang. ”Dua orang dari unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan dua orang dari serikat buruh atau serikat pekerja,” jelas Aidul.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia