Hakim Minta Pemohon Hadiri Persidangan
SURABAYA, Jawa Pos – Hakim Sigit Sutriono memberikan kesempatan sekali lagi kepada pemohon berinisial PN untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemarin (6/11) PN yang mengajukan permohonan ganti jenis kelamin dan nama dari perempuan menjadi laki-laki tidak menghadiri sidang. Jika sekali lagi tidak datang, permohonannya akan ditolak.
Sudah dua kali PN tidak menghadiri persidangan. Sigit menyatakan bahwa pengadilan sudah memanggil secara patut dan sah. Namun, PN tidak datang tanpa konfirmasi dan alasan jelas
J
’’Saya kasih kesempatan sekali lagi. Saya tunda dua pekan. Kalau tidak datang lagi, saya anggap tidak serius dan permohonan tidak dapat diterima,’’ ujar Sigit.
Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan saksisaksi dari kedokteran. Saksi tersebut harus didatangkan pemohon. Keterangan saksi itu diperlukan untuk menguatkan permohonan bahwa PN memang sudah benarbenar berkelamin laki-laki. Dokter yang harus dihadirkan adalah dokter yang pernah mengoperasi kelaminnya.
’’Mungkin pemohon kesulitan untuk menghadirkan dokter,’’ katanya. Meski nanti permohonan ditolak, pemohon tetap bisa mengajukan ulang. Tahapannya tetap sama. Setelah permohonan masuk dan diregister, hakim akan melihat bukti-bukti berupa dokumen. Selain itu, mendengarkan kesaksian dokter, psikolog, masyarakat, dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon.
Sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan, hakim akan melihat beberapa pertimbangan. Antara lain, pertimbangan medis, psikologis, sosiologis, dan agama. Jika memang benar pemohon sudah berkelamin laki-laki dan menjadi lebih nyaman, hakim bisa mengabulkan permohonannya.
Sigit mengungkapkan, mengganti status jenis kelamin dan nama dari perempuan menjadi laki-laki atau sebaliknya harus berdasar pada penetapan pengadilan. Jika tidak, dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak akan menerimanya. ’’Wajib penetapan pengadilan. Ganti nama saja harus penetapan pengadilan kok, apalagi ganti jenis kelamin,’’ katanya.