IMB Sasar Kawasan Perumahan dan Industri
Sukomanunggal dan Lakarsantri Lakukan Pendataan
SURABAYA, Jawa Pos – Pemkot terus mengingatkan warga yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan mereka. Salah satunya, wilayah Kecamatan Sukomanunggal. Perangkat setempat menargetkan kawasan perindustrian dan permukiman di jalan protokol bakal didata secara menyeluruh.
Camat Sukomanunggal La Koli mengatakan, saat ini pendataan kelengkapan IMB dilakukan. Ada sejumlah bangunan yang memang terindikasi tidak memiliki izin. Pihaknya pun masih menelusuri temuan di lapangan.
”Datanya masih kami rekap. Yang jelas, IMB itu kan memang wajib dikantongi para pemilik bangunan. Kami imbau segera mengurus izin itu,” katanya. Dia mengatakan, sejatinya IMB tersebut dimiliki sebelum bangunan itu berdiri. Pemkot pun masih menerapkan langkah preventif terlebih dahulu. Khususnya bagi area permukiman penduduk.
Kawasan bangunan hunian tinggal di jalur protokol dan perindustrian menjadi target utama untuk pendataan kepemilikan IMB. Di antaranya, kawasan Satelit, Tanjungsari, HR Muhammad, dan Jalan Sukomanunggal.
La Koli mengatakan, IMB itu dinilai penting. Salah satunya, mengklasifikasi peruntukan bangunan. ”Kalau memang peruntukannya untuk hunian tinggal, ya enggak boleh digunakan untuk tempat usaha. Fungsinya untuk apa dan seperti apa jadi jelas. Surabaya juga punya perda rencana tata ruang wilayah (RTRW),” katanya.
Dia mencontohkan, ada tempat usaha yang berdiri di area permukiman kawasan Sukomanunggal. Warga pun melayangkan protes karena merasa terganggu dengan aktivitas dan kebisingan
di rumah itu. Padahal,
klasifikasi peruntukannya digunakan untuk rumah hunian.
Sementara itu, wilayah Kecamatan Lakarsantri juga tak luput dari perhatian. Mayoritas bangunan di kawasan tersebut adalah perumahan mewah dan perkampungan. Perangkat setempat siap membantu warganya yang membutuhkan bantuan untuk registrasi IMB.
Camat Lakarsantri Harun Ismail mengatakan, perbandingan jumlah kawasan perumahan dan perkampungan terbilang cukup imbang. Yakni, 50 berbanding 50. Meski begitu, mayoritas yang belum memiliki IMB adalah perkampungan padat penduduk.
”Terutama yang lokasi rumahnya jauh-jauh. Mereka bingung cara mengurusnya. Seharusnya bisa juga lewat
online Surabaya Single Window,” katanya. Dia mengatakan, cara mengurus IMB sejatinya cukup mudah.