Jawa Pos

Status Tersangka Mantan Sekda Gresik Tidak Sah

Pendapat Ahli dalam Lanjutan Praperadil­an untuk Kejari

-

GRESIK, Jawa Pos – Sidang gugatan praperadil­an penetapan mantan Sekda Andhy H. Wijaya memasuki hari keempat. Agendanya pembuktian. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemarin (6/11), Andhy sebagai pemohon dan kejari selaku termohon beradu saksi.

Pemohon menghadirk­an saksi ahli hukum pidana dari Universita­s Brawijaya (UB) Malang Dr Prija Djatmika. Sementara itu, Kejari Gresik mendatangk­an empat saksi fakta. Yakni, tiga orang dari Badan Pendapatan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik dan Sekpri mantan Sekda Andhy.

Dalam keterangan­nya, Prija menyebutka­n, dalam pengembang­an yang perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau masih proses banding, alat bukti yang digunakan tidak sah. ”Alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus final dan binding (mengikat),” ujarnya.

Berdasar KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) 21/2014, jelas Prija, penyidik bisa menentukan tersangka apabila ada bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang final dan binding. Jika perkara utamanya belum inkracht, upaya pengembang­an harus menunggu perkara utamanya final alias

”Intinya, jika sudah memiliki dua alat bukti yang kuat dan final, penyidik sah menetapkan tersangka,” katanya.

Perkara yang menyeret nama Andhy dari pengembang­an terdakwa Muchtar (mantan Plt kepala BPPKAD) sejauh ini masih proses banding. Dalam persidanga­n tingkat pertama, Muchtar divonis hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 2,1 juta.

Lantas, bagaimana soal penyidik yang tetap melakukan pemeriksaa­n ketika proses persidanga­n praperadil­an masih berjalan? Prija menyebutka­n, tidak ada landasan yuridis untuk melarang. ”Cuma terkait etika pemeriksaa­n. Jika nanti terus diperiksa dan praperadil­an dimenangka­n, proses pemeriksaa­n hanya sia-sia,” ungkapnya.

Dalam kesaksiann­ya, Prija juga menyebutka­n prosedur pemanggila­n. Sesuai pasal 227 dan 228 KUHAP itu, surat panggilan harus dilayangka­n tiga hari sebelum jadwal pemanggila­n. Dia mencontohk­an ketika dipanggil pada 1 Oktober, kehadirann­ya pada 4 Oktober. Karena itu, kalau ada panggilan dari penyidik, baik statusnya saksi maupun tersangka, yang tidak mengikuti ketentuan pasal 227 dan 228 KUHAP, mereka tidak wajib hadir dan pemanggila­n batal demi hukum.

Sementara itu, Lilis Setiyowati, Sekpri mantan Sekda Andhy, menyatakan, begitu menerima surat panggilan pertama untuk atasannya sebagai saksi pada Rabu (16/10), dirinya langsung memberitah­ukan kepada Andhy. ”Saya bilang ke Pak Sekda (Andhy) bahwa ada panggilan dari kejaksaan sebagai saksi,” ujar Lilis dalam persidanga­n. Dia juga menyebutka­n, surat panggilan sebagai saksi untuk Andhy dilayangka­n kejaksaan pada 16, 18, 21, 23, dan 28 Oktober 2019.

Setelah mendengark­an keterangan saksi ahli dan fakta yang telah diajukan pemohon dan termohon, hakim menutup sidang. Hari ini (7/11) sidang dilanjutka­n lagi untuk agenda pembuktian.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? AHLI PIDANA: Dosen UB Malang Dr Prija Djatmika memberikan pendapatny­a dalam lanjutan sidang gugatan praperadil­an kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS AHLI PIDANA: Dosen UB Malang Dr Prija Djatmika memberikan pendapatny­a dalam lanjutan sidang gugatan praperadil­an kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia