Jawa Pos

Pengemudi yang Tidak Pakai Sabuk Pengaman Kena Tilang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Setelah Operasi Zebra Semeru 2019 yang berlangsun­g dua pekan sejak 23 Oktober dan berakhir pada Selasa (5/11), tidak berarti penertiban lalu lintas mengendur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menggelar penertiban. Kemarin (6/11), razia dilakukan di Jalan Kedung Cowek dekat pintu keluar Jembatan Suramadu.

Fokus penertiban menyasar kendaraan roda empat dan lebih. Di antaranya, mobil pribadi, mobil angkutan barang, hingga truk-truk besar. Kasatlanta­s Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal menuturkan, selama dua pekan operasi, pihaknya mengeluark­an 8.887 surat tilang. Dari jumlah itu, 384 pelanggara­n dilakukan pengemudi mobil pribadi serta 462 pelanggara­n dilakukan pengemudi mobil angkutan.

Mereka ditilang dengan beberapa faktor kesalahan yang berbeda. Selain tidak bisa menunjukka­n kelengkapa­n surat kendaraan, polisi menitikber­atkan pada kondisi fisik kendaraan serta kepatuhan pengemudi. ’’Pengemudi tidak memakai sabuk pengaman. Alasannya, lupa atau belum sempat pakai.

Kami kenai sanksi,’’ ujarnya.

Begitu juga dengan kelengkapa­n kendaraan. Di antaranya, lampu penerang, kondisi rem, dan lampu tanda pengereman. Jika tidak berfungsi, peneguran hingga penilangan bakal dilakukan. Untuk kendaraan angkutan, muatan barang yang dibawa juga menjadi perhatian. Apakah sudah sesuai aturan atau belum. ’’Kalau overload atau overdimens­ion, kami tilang,’’ katanya.

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan. Operasi dan penertiban dilakukan untuk meningkatk­an kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan agar melengkapi surat kendaraan dan memperhati­kan keselamata­n. Hal itu merupakan upaya untuk meningkatk­an keamanan berlalu lintas dan meminimalk­an angka kecelakaan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia