Ahli Waris Laporkan Satpol PP ke Polisi
Kelanjutan Polemik Tambak Wedi Baru
SURABAYA, Jawa Pos – Polemik penutupan Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, yang kemudian dibongkar Satpol PP Surabaya terus berlanjut. Ichwan, ahli waris yang menyatakan memiliki sertifikat tanah, membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Ichwan melaporkan satpol PP yang dianggap telah sewenangwenang membongkar paksa tembok di lahan miliknya. ”Seharusnya sebelum melakukan pembongkaran, pihak satpol PP meminta izin kepada saya dulu sebagai pemilik tanah, tidak langsung membongkarnya. Meskipun lahan itu sering digunakan sebagai jalan umum,” ujar Ichwan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemarin (6/11).
Kuasa hukum Ichwan, Muhammad Sholeh, menyatakan bahwa tindakan satpol PP tersebut menyalahi aturan. Menurut dia, mereka telah merusak bangunan milik kliennya. Terlapor digugat atas pasal 170 dan 406 KUHP terkait dengan perusakan barang milik orang lain secara bersamasama. ”Lalu, karena lahan itu sah milik klien kami, per 1 Desember Jalan Tambak Wedi Baru akan kembali kami tutup,” ucap Sholeh sambil menunjukkan sertifikat lahan milik kliennya tersebut. Kecuali, pemkot membeli lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto memberikan tanggapannya.
Irvan merasa yang dilakukan pihaknya tidak menyalahi aturan. Tembok yang dibangun di Jalan Tambak Wedi Baru tersebut menuntup akses warga lainnya. ”Atas dasar itu, kami lakukan pembongkaran meskipun ada pihak yang mengklaim bahwa lahan itu milik pribadi,” jelasnya.
Mengenai rencana penutupan kembali per 1 Desember nanti, pihaknya tidak akan tinggal diam. ”Kalau jalan itu ditutup lagi, ya akan kami bongkar lagi,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengaku telah mengetahui adanya laporan itu. Sebagai langkah awal, beberapa pemeriksaan akan dilakukan. ”Kami akan cek berkas yang dilampirkan dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Setelah itu, barulah pemanggilan terhadap terlapor kami lakukan.”