Masih Perlu Kajian Akademis
SIDOARJO, Jawa Pos – Pembahasan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) belum menemui titik temu. Masih perlu kajian sektor apa saja yang dijadikan unggulan.
Kajian itu akan menjadi dasar apa saja sektor unggulan yang akan dibahas di dewan pengupahan. Ketentuannya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo melakukan kajian. Lalu, perusahaan sektor unggulan harus mempunyai aset di atas Rp 10 miliar. Omzetnya di atas Rp 50 miliar.
Dalam kajian tersebut, akademisi dilibatkan. Akademikus Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Hasan Ubaidillah berpendapat sudah tidak ada waktu untuk menyusun kajian hingga memunculkan naskah akademis.
Namun, yang bisa dilakukan adalah melakukan focus group discussion (FGD). ’’Kalau permen (peraturan menteri, Red) kan mengharuskan ada kajian. Sementara belum ada pedoman teknisnya,’’ papar Ubaidillah.
Dari sisi implementasi, kalau dilaksanakan kajian naskah akademis yang detail sesuai harapan, waktunya tidak cukup. ’’Idealnya, cukup kajian jangka pendek dan panjang,’’ ucapnya.
Jangka panjangnya adalah membuat kajian dengan benar agar pengupahan bisa tertata. Untuk jangka pendeknya, perlu FGD agar penetapan juga bisa ada rumusan umumnya. ’’Poin-poin penting di-FGD-kan,’’ katanya.
Misalnya, perusahaan yang memiliki aset Rp 10 miliar mana saja. Indikator pertumbuhannya seperti apa. Indikator produktivitas kerja itu seperti apa. Dengan begitu, meski tidak dalam bentuk kajian, di dewan pengupahan sudah ada FGD. Hasil FGD itu menjadi dasar untuk kajian berikutnya tahun depan.
’’Idealnya memang ada riset,’’ ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo dan Jatim Achmad Fauzi.