Jawa Pos

Masih Perlu Kajian Akademis

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Pembahasan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) belum menemui titik temu. Masih perlu kajian sektor apa saja yang dijadikan unggulan.

Kajian itu akan menjadi dasar apa saja sektor unggulan yang akan dibahas di dewan pengupahan. Ketentuann­ya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo melakukan kajian. Lalu, perusahaan sektor unggulan harus mempunyai aset di atas Rp 10 miliar. Omzetnya di atas Rp 50 miliar.

Dalam kajian tersebut, akademisi dilibatkan. Akademikus Universita­s Muhammadiy­ah Sidoarjo (Umsida) Hasan Ubaidillah berpendapa­t sudah tidak ada waktu untuk menyusun kajian hingga memunculka­n naskah akademis.

Namun, yang bisa dilakukan adalah melakukan focus group discussion (FGD). ’’Kalau permen (peraturan menteri, Red) kan mengharusk­an ada kajian. Sementara belum ada pedoman teknisnya,’’ papar Ubaidillah.

Dari sisi implementa­si, kalau dilaksanak­an kajian naskah akademis yang detail sesuai harapan, waktunya tidak cukup. ’’Idealnya, cukup kajian jangka pendek dan panjang,’’ ucapnya.

Jangka panjangnya adalah membuat kajian dengan benar agar pengupahan bisa tertata. Untuk jangka pendeknya, perlu FGD agar penetapan juga bisa ada rumusan umumnya. ’’Poin-poin penting di-FGD-kan,’’ katanya.

Misalnya, perusahaan yang memiliki aset Rp 10 miliar mana saja. Indikator pertumbuha­nnya seperti apa. Indikator produktivi­tas kerja itu seperti apa. Dengan begitu, meski tidak dalam bentuk kajian, di dewan pengupahan sudah ada FGD. Hasil FGD itu menjadi dasar untuk kajian berikutnya tahun depan.

’’Idealnya memang ada riset,’’ ujar Ketua Konfederas­i Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo dan Jatim Achmad Fauzi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia