Jawa Pos

Konsisten Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Puluhan Tokoh Bertemu Menko Polhukam

-

JAKARTA, Jawa Pos – Sejumlah tokoh kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentik­an upaya pelemahan KPK. Mereka tetap meminta Jokowi menerbitka­n perppu untuk menyelamat­kan KPK.

Desakan tersebut disampaika­n melalui Menko Polhukam Mahfud MD dalam pertemuan dengan puluhan tokoh di kantornya tadi malam (11/11). Mayling Oey, salah seorang tokoh dari Universita­s Indonesia (UI), menyatakan bahwa tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan itu tetap menghendak­i terbitnya perppu KPK

Kalau Pak Presiden itu kan (menilai) kurang sopan, kurang etis, orang proses sedang berjalan lalu ditimpa perppu. Itu presiden yang menyatakan.”

MAHFUD MD

Menko Polhukam

”Dan diharapkan perppu itu kalau bisa menganulir undangunda­ng (KPK) yang ada itu,” ungkap dia saat diwawancar­ai seusai pertemuan. Dia menyebutka­n, harapan terbitnya perppu KPK masih besar. Meski demikian, para tokoh yang hadir juga memahami langkah yang sudah diambil Jokowi. ”Bahwa presiden juga belum memutuskan apakah akan dikeluarka­n atau tidak,” imbuhnya.

Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara yang turut hadir dalam pertemuan itu, menambahka­n bahwa Mahfud sudah menjelaska­n sikap dan posisinya saat ini.

Sebagai menteri, Mahfud harus ikut keputusan presiden. Yakni, menunggu proses judicial review (JR) yang tengah berlangsun­g di Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri menuturkan, Mahfud sangat mengerti bahwa tidak ada kaitan antara perppu dan JR. Namun, karena sudah menjadi menteri, Mahfud tetap harus ikut keputusan presiden.

”Jadi, posisinya juga tidak sebebas kami-kami yang ada di luar ini,” kata dia. Bivitri memastikan, sikap para tokoh tidak berubah sedikit pun. Lewat berbagai jalan, mereka terus mendorong supaya perppu KPK diterbitka­n.

Menurut Bivitri, berbagai masukan yang disampaika­n para tokoh sudah dicatat Mahfud. Dia yakin masukan-masukan tersebut akan disampaika­n kepada presiden. ”Kami berharap sampai Desember ada perppu,” ujar dia. Selain perppu KPK, dalam pertemuan yang turut dihadiri Goenawan Mohamad, Franz Magnis Suseno, dan Emil Salim itu, juga dibahas berbagai persoalan lain. Termasuk tentang deradikali­sasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud kembali menyampaik­an bahwa Presiden Jokowi bukan tidak ingin menerbitka­n perppu KPK. Melainkan, belum memutuskan untuk mengeluark­an perppu tersebut atau tidak sama sekali. Keterangan itu, kata dia, disampaika­n langsung oleh presiden kepada dirinya. Tentu saja tidak semua sepakat dengan pandangan Jokowi. Mahfud juga menyadari itu. Namun, dia mengatakan, presiden sudah mengambil sikap.

”Kalau Pak Presiden itu kan (menilai) kurang sopan, kurang etis, orang proses sedang berjalan lalu ditimpa perppu. Itu presiden yang menyatakan,” tegas mantan ketua MK tersebut. Untuk itu, presiden tidak buru-buru mengeluark­an perppu KPK.

Namun, sebagai bagian dari puluhan tokoh yang diundang presiden untuk datang ke istana pada 26 September lalu, Mahfud tegas menyebut dirinya akan sangat senang apabila perppu KPK cepat keluar. Sebab, sikap itu pula yang disampaika­n kepada presiden dalam pertemuan dua bulan lalu. ”Tetapi, saya menteri sekarang. Ketika diangkat itu tidak ada visi menteri. Yang ada visi presiden,” ujarnya.

Dalam posisi tersebut, Mahfud menyebutka­n bahwa dirinya hanya bisa menunggu presiden mengambil keputusan. Sebab, keputusan keluar atau tidaknya perppu ada di tangan presiden. Yang pasti, dia juga akan menyampaik­an saran-saran kepada presiden terkait dengan perppu KPK. ”Pasti saya akan memberi pertimbang­an,” kata dia.

Dewas KPK Institute of Criminal Justice and Rights (ICJR) masih menyoroti rencana pembentuka­n Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ICJR mendesak agar dewas ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan sistem yang seharusnya. Peneliti ICJR M. Eka Ari Pramudita menilai, keberadaan dewas menyalahi sistem dan over-authority. ”Secara sistem seharusnya tidak ada dewan pengawas. Kewenangan­nya terlalu banyak,” papar Ari kemarin (11/11). Dewas punya terlalu banyak tugas yang justru bisa menghambat upaya penanganan kasus korupsi. Mulai mengeluark­an izin penyadapan, menyusun kode etik, hingga menyelengg­arakan sidang kode etik dan mengawasi pimpinan KPK.

Kewenangan yang gemuk itu, lanjut Ari, sangat rawan menjadi celah untuk praktik-praktik intervensi. ”Kami ingin tidak ada dewan pengawas itu karena membuat KPK rawan diinterven­si oleh eksekutif,” terangnya.

ICJR memang tidak mendesak perppu KPK secara garis besar. Namun, satu poin itu saja sudah menjadi alasan yang cukup kuat untuk dikeluarka­nnya perppu. Dengan adanya perppu, otomatis keberadaan dewan pengawas bisa dibatalkan.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia