Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Terhambat Lagi
JAKARTA, Jawa Pos – Tekad KPU untuk memasukkan larangan eks narapidana (napi) kasus korupsi maju dalam pilkada 2020 mendapat hambatan serius. Sebagian besar anggota DPR menolak rumusan tersebut. Sebab, klausul itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penolakan tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri kemarin (11/11). Wakil Ketua Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas meminta KPU tidak membuat norma baru dengan melarang mantan napi koruptor ikut pilkada. ”Sebagai pelaksana undang-undang, KPU sebaiknya ikuti saja undang-undang yang sudah ada,” cetusnya kemarin.
Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro berharapKPUberhati-hatidalammerumuskan peraturan KPU (PKPU). Khususnya soal aturan yang berkaitan dengan bekas napi kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. PKPU tersebut, papar dia, berpotensi menjadi polemik karena menabrak peraturan di atasnya, yaitu UU 10/2016 tentang Pilkada. ”Apalagi, klausul ini kan pernah dibatalkan MA. Kok mau diatur lagi,” ujarnya.
Johan Budi, anggota Fraksi PDIP, menambahkan bahwa PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Menurut dia, tidak melakukan perbuatan tercela merupakan bagian dari norma, budaya, dan etika. Tiap orang pun punya definisi yang berbedabeda tentang klausul perbuatan tercela. ”Supaya tidak menimbulkan kerancuan, cantumkan satu saja, perbuatan tercela yang mencakup semuanya,” tegas dia.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa DPR meminta PKPU diselaraskan lagi dengan UU Pilkada. ”Kami akan konsep lagi PKPU yang selaras dengan UU seperti apa,” ujarnya.
Arief membantah penilaian DPR yang menyebut KPU sedang membuat definisi baru soal kriteria calon kepala daerah. Dia menyampaikan, PKPU merupakan turunan langsung dari UU 10/2016. ”Jadi, PKPU itu adalah penjelasan teknis undang-undang. Bukan sesuatu yang baru,” tuturnya.
Dalam pasal 7 huruf (I) disebutkan, calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. Dari pasal itulah, KPU membuat PKPU soal larangan pemabuk, pezina, bandar narkoba, pelaku perbuatan cabul, dan koruptor ikut pencalonan dalam pilkada.