Hakim Tolak Gugatan Mantan Sekda
GRESIK, Jawa Pos – Upaya hukum mantan Sekda Gresik Andhy H. Wijaya, yakni menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan jasa insentif pajak daerah, akhirnya kandas. Kemarin (11/11) hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rina Indrajanti menolak permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum Andhy. Yakni, Hariyadi dan Taufan Rezza.
”Menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima,” kata Rina.
Dalam memutuskan perkara praperadilan penetapan Andhy sebagai tersangka, Rina mengacu pada beberapa bukti yang terungkap di persidangan praperadilan yang dimulai Jumat (1/11) itu. ”Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, pemohon dinilai tidak kooperatif, dan telah melarikan diri,” ungkapnya.
Bukti bahwa pemohon Andhy mengetahui telah mendapatkan panggilan dari termohon Kejari, baik sebagai saksi maupun tersangka, berdasar keterangan saksi Lilis Setyowati. Perempuan mantan sekretaris Sekda itu mengungkapkan, pemohon tidak masuk kantor mulai 14 Oktober 2019.
Lilis juga sudah memberitahukan bahwa ada panggilan dari kejari. Saat itu pemohon mengetahui bahwa dirinya dipanggil secara patut oleh kejari. Namun, Andhy menjawab tidak akan datang karena sudah di-TO. ”Dengan keterangan saksi dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemohon telah melarikan diri,” tambahnya.
Rina melanjutkan, karena Andhy sejak 14 Oktober tidak masuk kerja, bupati secara tertulis juga telah memberikan surat peringatan. Soal status melarikan diri atau DPO itu seperti diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1/2018.
Setelah membacakan materi putusan, Rina mengetukkan palu. Kuasa hukum pemohon dan wakil termohon hanya berdiri di kursi masing-masing tanpa mengucapkan sepatah apa pun.