Jawa Pos

Hakim Tolak Gugatan Mantan Sekda

-

GRESIK, Jawa Pos – Upaya hukum mantan Sekda Gresik Andhy H. Wijaya, yakni menggugat praperadil­an atas penetapann­ya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan jasa insentif pajak daerah, akhirnya kandas. Kemarin (11/11) hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rina Indrajanti menolak permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum Andhy. Yakni, Hariyadi dan Taufan Rezza.

”Menyatakan bahwa praperadil­an atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima,” kata Rina.

Dalam memutuskan perkara praperadil­an penetapan Andhy sebagai tersangka, Rina mengacu pada beberapa bukti yang terungkap di persidanga­n praperadil­an yang dimulai Jumat (1/11) itu. ”Tidak datang memenuhi panggilan secara patut, pemohon dinilai tidak kooperatif, dan telah melarikan diri,” ungkapnya.

Bukti bahwa pemohon Andhy mengetahui telah mendapatka­n panggilan dari termohon Kejari, baik sebagai saksi maupun tersangka, berdasar keterangan saksi Lilis Setyowati. Perempuan mantan sekretaris Sekda itu mengungkap­kan, pemohon tidak masuk kantor mulai 14 Oktober 2019.

Lilis juga sudah memberitah­ukan bahwa ada panggilan dari kejari. Saat itu pemohon mengetahui bahwa dirinya dipanggil secara patut oleh kejari. Namun, Andhy menjawab tidak akan datang karena sudah di-TO. ”Dengan keterangan saksi dapat disimpulka­n bahwa kedudukan pemohon telah melarikan diri,” tambahnya.

Rina melanjutka­n, karena Andhy sejak 14 Oktober tidak masuk kerja, bupati secara tertulis juga telah memberikan surat peringatan. Soal status melarikan diri atau DPO itu seperti diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1/2018.

Setelah membacakan materi putusan, Rina mengetukka­n palu. Kuasa hukum pemohon dan wakil termohon hanya berdiri di kursi masing-masing tanpa mengucapka­n sepatah apa pun.

 ?? CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS ?? TIDAK DIKABULKAN: Rina Indrajanti, hakim tunggal PN Gresik, membacakan putusan sidang praperadil­an yang diajukan mantan Sekda Andhy H. Wijaya kemarin.
CHUSNUL CAHYADI/JAWA POS TIDAK DIKABULKAN: Rina Indrajanti, hakim tunggal PN Gresik, membacakan putusan sidang praperadil­an yang diajukan mantan Sekda Andhy H. Wijaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia