Ubah Panwas Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bawaslu
JAKARTA, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mencari solusi lemahnya kewenangan institusi mereka di level kabupaten/kota dalam pelaksanaan pilkada 2020. Salah satunya ialah mendorong dibentuknya regulasi agar lembaga pengawas di level kabupaten/kota tetap Bawaslu, bukan panwas kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan, pihaknya akan berusaha mempertahankan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota seperti saat ini, yakni mengacu regulasi untuk Pemilu 2019. ”Kami berpendapat bahwa lembaga yang aktif dalam pengawasan di kabupaten/kota dalam pilkada 2020 adalah Bawaslu kabupaten/kota yang ada saat ini,” katanya di Jakarta kemarin (12/11).
Menurut Abhan, sikap DPR yang tidak bersedia merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dekat bukanlah halangan. Bawaslu, papar dia, akan mengacu UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU tersebut telah dikodifikasi dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam UU 7/2017, yang dikenal adalah Bawaslu kabupaten/kota. Bukan panwaslu sebagaimana yang disebut dalam UU
Pilkada. Untuk sementara, solusi tersebut menjadi pilihan terbaik yang akan dimantapkan di internal Bawaslu.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, solusi agar Bawaslu kabupaten/ kota dalam pilkada bisa memiliki kedudukan dan kewenangan seperti dalam pemilu tetap membutuhkan payung hukum. Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan peraturan Bawaslu.
Pilkada 2020 memang cukup pelik bagi Bawaslu. Sebab, UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu di level kabupaten/kota. Yang ada adalah panwas kabupaten/kota dengan jumlah anggota dan wewenang yang lebih kecil daripada saat pemilu (lihat grafis). Padahal, lembaga Bawaslu di kabupaten/ kota sudah permanen.
Dengan mengubah kedudukan Bawaslu menjadi panwas kabupaten/kota (yang hanya beranggota tiga orang) sesuai UU 10/2016, tahapan pilkada bisa terganggu. Apalagi jika harus melakukan rekrutmen ulang (tanpa menggunakan personel Bawaslu yang sudah ada dan berjumlah lima orang). ”Tapi, agar bisa sinkron, kami akan konsultasikan dengan DPR lagi,” ucap Rahmat.