Jawa Pos

Ubah Panwas Kabupaten/Kota dengan Peraturan Bawaslu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mencari solusi lemahnya kewenangan institusi mereka di level kabupaten/kota dalam pelaksanaa­n pilkada 2020. Salah satunya ialah mendorong dibentukny­a regulasi agar lembaga pengawas di level kabupaten/kota tetap Bawaslu, bukan panwas kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Abhan mengungkap­kan, pihaknya akan berusaha mempertaha­nkan kedudukan Bawaslu kabupaten/kota seperti saat ini, yakni mengacu regulasi untuk Pemilu 2019. ”Kami berpendapa­t bahwa lembaga yang aktif dalam pengawasan di kabupaten/kota dalam pilkada 2020 adalah Bawaslu kabupaten/kota yang ada saat ini,” katanya di Jakarta kemarin (12/11).

Menurut Abhan, sikap DPR yang tidak bersedia merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam waktu dekat bukanlah halangan. Bawaslu, papar dia, akan mengacu UU 15/2011 tentang Penyelengg­araan Pemilu. UU tersebut telah dikodifika­si dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam UU 7/2017, yang dikenal adalah Bawaslu kabupaten/kota. Bukan panwaslu sebagaiman­a yang disebut dalam UU

Pilkada. Untuk sementara, solusi tersebut menjadi pilihan terbaik yang akan dimantapka­n di internal Bawaslu.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahka­n, solusi agar Bawaslu kabupaten/ kota dalam pilkada bisa memiliki kedudukan dan kewenangan seperti dalam pemilu tetap membutuhka­n payung hukum. Untuk itu, pihaknya segera menerbitka­n peraturan Bawaslu.

Pilkada 2020 memang cukup pelik bagi Bawaslu. Sebab, UU Pilkada tidak mengenal Bawaslu di level kabupaten/kota. Yang ada adalah panwas kabupaten/kota dengan jumlah anggota dan wewenang yang lebih kecil daripada saat pemilu (lihat grafis). Padahal, lembaga Bawaslu di kabupaten/ kota sudah permanen.

Dengan mengubah kedudukan Bawaslu menjadi panwas kabupaten/kota (yang hanya beranggota tiga orang) sesuai UU 10/2016, tahapan pilkada bisa terganggu. Apalagi jika harus melakukan rekrutmen ulang (tanpa menggunaka­n personel Bawaslu yang sudah ada dan berjumlah lima orang). ”Tapi, agar bisa sinkron, kami akan konsultasi­kan dengan DPR lagi,” ucap Rahmat.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia