Kepikiran, Berat Badan Kabag Umum Turun
Kasus Pemerasan dengan Terdakwa Oknum LSM
GRESIK, Jawa Pos – Tubuh Sukardi belakangan terlihat lebih kurus. Kepala bagian umum (Kabag umum) Pemkab Gresik itu mengaku, berat badannya turun 2 kilogram. Semula, berat badannya 59 kilogram.
’’Sopo sing nggak kepikiran, Mas,’’ ujar Sukardi saat ditemui setelah menjadi saksi korban dugaan pemerasan dengan terdakwa Micel Panjaitan dan Johnson Pargaulan di Pengadilan
Negeri (PN) Gresik kemarin (12/11).
Micel yang tinggal di Perum Mutiara Citra Graha, Candi, Sidoarjo, dan Jhonson, warga Perumahan Sidokare Indah, Sidoarjo, itu mengaku dari LSM Investigasi Penyelamat Aset Negara (Lipan). Keduanya kemarin menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi korban. Selain Sukardi, tiga staf di Bagian Umum Pemkab Gresik turut hadir sebagai saksi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati dan Diecky Eka Koes Andriansyah, terdakwa Micel dan Jhonson berupaya menipu dengan meminta uang Rp 50 juta. Permintaan itu terkait klaim temuan terdakwa atas sangkaan proyek pembangunan rumah dinas dan pendapa bupati yang tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran dan belanja).
Jika Sukardi tidak memberikan uang sesuai permintaan tersebut, dua terdakwa itu mengancam melapor ke kejaksaan tinggi (kejati). ’’Pak Kardi (Sukardi, Red) terus kepikiran sampai berat badannya turun Pak Hakim,’’ jelas Bagus Arif Jauhari, salah seorang saksi.
Jaksa penuntut lalu menyerahkan bukti rekaman negosiasi yang dilakukan Bagus. Kedua terdakwa pertama meminta uang Rp 50 juta. Lalu, permintaan turun Rp 20 juta dan turun lagi hingga menjadi Rp 5 juta. Karena merasa terancam, korban melapor ke polisi. Petugas lantas melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam sidang kemarin, Micel dan Jhonson hanya tertunduk mendengar keterangan empat saksi dari bagian umum tersebut. ’’Apakah benar yang diceritakan saksi?’’ kata Ketua Majelis Putu Gde Hariadi. Keduanya lantas menjawab benar.
Sebagaimana diberitakan, dugaan pemerasan yang dilakukan Micel dan Jhonson itu berawal dari pembangunan rumah dinas bupati yang didanai APBD Gresik. Proyek itu disebut oknum LSM itu tidak sesuai aturan. Meski sudah memberikan penjelasan sesuai aturan, terdakwa tetap ngotot ingin bertemu dengan Sukardi. Keduanya kemudian meminta uang Rp 50 juta agar pengadaan tidak diteruskan ke Kejati Jatim.
Sukardi yang merasa terdesak dan mendapatkan ancaman memberikan uang Rp 5 juta. Uang tersebut dimasukkan amplop dan map merah. Setelah dua terdakwa menerima uang, polisi bersama jaksa menangkap pelaku dan langsung menjebloskan keduanya ke tahanan.