Sepakat Usul UMK Gresik Tahun Depan Rp 4,1 Juta
Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati dan Gubernur
GRESIK, Jawa Pos – Rapat pembahasan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik oleh dewan pengupahan akhirnya rampung. Gresik mengusulkan besaran UMK pada 2020 mendatang Rp 4.193.581,85. Namun, angka tersebut masih menunggu pengesahan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Gresik Ninik Asrukin, pihaknya sudah meneruskan hasil pembahasan besaran UMK kepada Bupati Sambari Halim Radianto. Selanjutnya, besaran tersebut akan diteruskan ke Gubernur Jatim untuk disetujui. ’’Saat ini masih di meja Pak Bupati untuk ditandatangani,’’ katanya kemarin.
Ninik mengakui, hasil rapat penentuan UMK Gresik untuk diusulkan ke Provinsi Jatim itu tergolong lambat daripada kabupaten/kota lain. Sebab, pembahasan antara perwakilan pekerja dan pengusaha berjalan alot. Kondisi tersebut wajar karena pihak-pihak terkait tentu perlu satu suara agar tidak ada yang dirugikan.
Yang jelas, Ninik menegaskan bahwa usul kenaikan UMK 2020 nanti mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/ X/2019. Yakni, kenaikannya 8,51
Tapi, itu belum pasti. Kita masih harus menunggu penetapan dari gubernur.”
Kepala Disnaker Gresik persen. Daripada tahun ini, besaran UMK pada 2020 nanti naik Rp 328.885. Sebab, pada 2019 UMK Gresik Rp 3.864.696,20. ’’Tapi, itu belum pasti. Kita masih harus menunggu penetapan dari gubernur,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Andhi Suprihartono menuturkan, sesuai regulasi, kenaikan UMK itu memang terjadi setiap tahun. Namun, dengan kenaikan tersebut, tentu perusahaan-perusahaan juga tidak diam. Dia menjelaskan bahwa perusahaan juga akan menuntut kenaikan kualitas para pekerja. ’’Tentu begitu karena perusahaan kan juga harus mendapatkan yang sebanding dengan yang sudah dikeluarkan,’’ ucapnya.