Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup
Jaksa Banding Putusan Terdakwa 4 Kilogram SS
SIDOARJO, Jawa Pos – Jaksa tidak terima Subekti Erfian Budi Utomo hanya divonis 20 tahun penjara. Terdakwa penyelundup 4 kilogram sabu-sabu (SS) itu tetap diminta divonis seumur hidup seperti tuntutan sebelumnya. Jaksa pasti banding.
Hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo itu memang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Kemarin (12/11) tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan banding atas vonis hakim pada Selasa (5/11). ’’Karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan, kami mengajukan banding,’’ tegas Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.
Dia bersikeras Subekti terbukti melakukan tindak pidana mengimpor 4,1 kilogram narkoba dari Kamboja. Dia yakin tindakan tersebut dilakukan dengan sadar. Sebab, Subekti menerima imbalan sampai Rp 60 juta. ’’Dia ke Kamboja untuk mengambil barang,’’ ucap Gatot. Jaksa yakin Subekti terlibat jaringan narkoba internasional. Subekti pantas dihukum maksimal.
Di pihak lain, Dyah Kusumah Ningrum, kuasa hukum Subekti, mengaku baru tahu jaksa mengajukan banding. Dia belum bisa bersikap. Masih menunggu keputusan Subekti dan keluarga.
Sementara Subekti dihukum 20 tahun, para penyelundup lain divonis bervariasi. Ada yang 16 tahun maupun 17 tahun penjara. Paling tinggi Heru Setyo Dwiyanto alias Sogun. Dia dipidana seumur hidup. Padahal, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Subekti Efrian B.U. 4,1 kilogram
Dimasukkan ke dinding koper
Wong Chiew Huat
Juhar
1,05 kilogram
160 gram
Narkoba disimpan di celana dalam dan diikat dengan korset.
Narkoba dimasukkan ke kondom. Kemudian, dimasukkan ke dubur dengan menggunakan pelicin.