Lahan Diminta, KUA Waru Pindah ke Kecamatan Kota
SIDOARJO, Jawa Pos – Sebagian besar status lahan kantor urusan agama (KUA) di Kota Delta masih milik pihak ketiga. Kondisi itu menimbulkan kerawanan. Jika pemilik meminta tanahnya, kantor untuk mengurus kepentingan warga tersebut bisa tutup sewaktu-waktu. Itulah yang dialami KUA Waru.
Pihak yang mengaku pemilik lahan ingin meminta tanahnya. Kementerian Agama (Kemenag) Sidoarjo pun bakal menyerahkannya. Dengan begitu, KUA di Waru bakal tutup. ’’Kami akan mengajukan permohonan. KUA dipindah ke Sidoarjo. Warga makin jauh dengan KUA,’’ kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi’i.
Hingga kini, dari 18 KUA yang ada, baru tiga kantor yang legalitasnya di bawah Kementerian Agama. Lokasinya di Balongbendo, Tarik, dan Krian. Sisanya sebatas pinjam pakai. Tiga KUA tersebut memiliki gedung yang cukup bagus. Sebab, pihak Kemenag dapat mengajukan usulan dana untuk pembangunan. ’’Satu KUA yang akan memiliki legalitas adalah KUA Sidoarjo. Saat ini masih proses pembangunan,’’ paparnya.
Rofi’i menambahkan, status pinjam pakai tersebut menyulitkan Kemenag untuk membangun KUA. Selain itu, pihaknya tidak bisa mengajukan anggaran atau minta bantuan. ’’Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terkait KUA. Ada nota kesepahaman tentang hibah,’’ lanjutnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar menambahkan, selama ini ada KUA yang lahannya pinjam pakai dari pemerintah desa dan pihak masjid. ’’Karena pinjam, bisa saja sewaktu-waktu diminta yang punya,’’ katanya.
Kondisi tersebut membuat Kemenag tidak bisa mengurus sertifikat. Bahkan, saking lamanya tidak diurus, status tanah untuk gedung KUA lama-kelamaan tidak jelas. ’’Sehingga dapat dipermasalahkan pemilik atau ahli waris di kemudian hari,’’ ucapnya.