Jawa Pos

Lahan Diminta, KUA Waru Pindah ke Kecamatan Kota

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Sebagian besar status lahan kantor urusan agama (KUA) di Kota Delta masih milik pihak ketiga. Kondisi itu menimbulka­n kerawanan. Jika pemilik meminta tanahnya, kantor untuk mengurus kepentinga­n warga tersebut bisa tutup sewaktu-waktu. Itulah yang dialami KUA Waru.

Pihak yang mengaku pemilik lahan ingin meminta tanahnya. Kementeria­n Agama (Kemenag) Sidoarjo pun bakal menyerahka­nnya. Dengan begitu, KUA di Waru bakal tutup. ’’Kami akan mengajukan permohonan. KUA dipindah ke Sidoarjo. Warga makin jauh dengan KUA,’’ kata Kepala Kemenag Sidoarjo Achmad Rofi’i.

Hingga kini, dari 18 KUA yang ada, baru tiga kantor yang legalitasn­ya di bawah Kementeria­n Agama. Lokasinya di Balongbend­o, Tarik, dan Krian. Sisanya sebatas pinjam pakai. Tiga KUA tersebut memiliki gedung yang cukup bagus. Sebab, pihak Kemenag dapat mengajukan usulan dana untuk pembanguna­n. ’’Satu KUA yang akan memiliki legalitas adalah KUA Sidoarjo. Saat ini masih proses pembanguna­n,’’ paparnya.

Rofi’i menambahka­n, status pinjam pakai tersebut menyulitka­n Kemenag untuk membangun KUA. Selain itu, pihaknya tidak bisa mengajukan anggaran atau minta bantuan. ’’Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terkait KUA. Ada nota kesepahama­n tentang hibah,’’ lanjutnya.

Kasi Bimas Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar menambahka­n, selama ini ada KUA yang lahannya pinjam pakai dari pemerintah desa dan pihak masjid. ’’Karena pinjam, bisa saja sewaktu-waktu diminta yang punya,’’ katanya.

Kondisi tersebut membuat Kemenag tidak bisa mengurus sertifikat. Bahkan, saking lamanya tidak diurus, status tanah untuk gedung KUA lama-kelamaan tidak jelas. ’’Sehingga dapat dipermasal­ahkan pemilik atau ahli waris di kemudian hari,’’ ucapnya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? Achmad Rofi’i
DIMAS MAULANA/JAWA POS Achmad Rofi’i

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia