Aden dan Sugito Minta Dibebaskan
SURABAYA, Jawa Pos – Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016, Sugito dan Aden Darmawan, mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan itu disampaikan pengacara dua mantan anggota DPRD Surabaya tersebut dalam eksepsinya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/11).
Pengacara Aden, Hasonangan Hutabarat, menyatakan, siapa yang menahan kliennya hingga kini tidak jelas. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Aden ditahan jaksa sampai 13 Oktober dengan permohonan ke pengadilan tipikor. Selanjutnya, penahanan diperpanjang sampai 30 Oktober. ’’Nah, 31 Oktober sampai sekarang siapa yang menahan? Kami dalam eksepsi memohon terdakwa dilepaskan demi hukum,’’ kata Hasonangan.
Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Khadafi, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak tepat dalam menerapkan pasal terhadap kliennya. Dia berharap hakim dalam putusan sela mengabulkan eksepsinya serta membebaskan Sugito. Meski demikian, terdakwa tetap bersikap kooperatif.
’ Penerapan pasal dalam dakwaan yang dikenakan kepada klien kami kurang tepat. Jika melihat posisi klien kami dalam perkara ini saja, tanpa masuk ke dalam pokok perkaranya,’ kata Alfin.
Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo enggan banyak berkomentar terhadap eksepsi terdakwa. ’’Kami akan tanggapi dalam jawaban eksepsi yang kami bacakan pada sidang pekan depan,’’ ungkapnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa bersama empat kolega mereka didakwa melakukan korupsi dana hibah jasmas 2016. Enam terdakwa tersebut didakwa bekerja sama dengan pengusaha Agus Setiawan Jong me-mark up-nya.