Jawa Pos

Aden dan Sugito Minta Dibebaskan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas) 2016, Sugito dan Aden Darmawan, mengajukan penangguha­n penahanan. Permintaan itu disampaika­n pengacara dua mantan anggota DPRD Surabaya tersebut dalam eksepsinya saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (12/11).

Pengacara Aden, Hasonangan Hutabarat, menyatakan, siapa yang menahan kliennya hingga kini tidak jelas. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Aden ditahan jaksa sampai 13 Oktober dengan permohonan ke pengadilan tipikor. Selanjutny­a, penahanan diperpanja­ng sampai 30 Oktober. ’’Nah, 31 Oktober sampai sekarang siapa yang menahan? Kami dalam eksepsi memohon terdakwa dilepaskan demi hukum,’’ kata Hasonangan.

Sementara itu, pengacara Sugito, Alfin Zein Khadafi, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak tepat dalam menerapkan pasal terhadap kliennya. Dia berharap hakim dalam putusan sela mengabulka­n eksepsinya serta membebaska­n Sugito. Meski demikian, terdakwa tetap bersikap kooperatif.

’ Penerapan pasal dalam dakwaan yang dikenakan kepada klien kami kurang tepat. Jika melihat posisi klien kami dalam perkara ini saja, tanpa masuk ke dalam pokok perkaranya,’ kata Alfin.

Jaksa penuntut umum Ugik Ramantyo enggan banyak berkomenta­r terhadap eksepsi terdakwa. ’’Kami akan tanggapi dalam jawaban eksepsi yang kami bacakan pada sidang pekan depan,’’ ungkapnya.

Seperti diberitaka­n, kedua terdakwa bersama empat kolega mereka didakwa melakukan korupsi dana hibah jasmas 2016. Enam terdakwa tersebut didakwa bekerja sama dengan pengusaha Agus Setiawan Jong me-mark up-nya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? TERCENUNG: Sugito (kiri) dan Aden duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jasmas kemarin (12/11).
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS TERCENUNG: Sugito (kiri) dan Aden duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi jasmas kemarin (12/11).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia