Jawa Pos

Penyidikan Kasus Imam Nahrawi Berlanjut

KPK Juga Jadwal Ulang Periksa Anak Menkum HAM

-

JAKARTA, Jawa Pos – Upaya Imam Nahrawi mempersoal­kan penetapan dirinya sebagai tersangka kandas. Kemarin (12/11) hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Elfian menolak gugatan praperadil­an mantan menteri pemuda dan olahraga itu. Dengan demikian, KPK bisa tetap melanjutka­n penyidikan kasus Imam.

Hakim menyatakan, penetapan Imam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) sah secara hukum. Menurut hakim, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan oleh KPK sesuai dengan prosedur karena dilakukan sebelum UU KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober lalu.

Imam ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikas­i. Diduga, total uang yang diterima Imam secara bertahap pada 2014–2018 sebesar Rp 26,5 miliar. ”Menolak praperadil­an pemohon untuk seluruhnya,” kata Elfian.

Sebelumnya tim kuasa hukum Imam berargumen bahwa penahanan yang dilakukan ketika tiga pimpinan KPK menyerahka­n mandat kepada presiden tidak sah. ”Secara de facto pimpinan KPK yang menyatakan mengundurk­an diri tersebut masih melaksanak­an tugasnya. Menimbang bahwa dari pertimbang­an tersebut, maka di KPK tidak pernah ada kekosongan pimpinan,” papar hakim.

Begitu pula materi gugatan terkait dengan pemberlaku­an menyebutka­n bahwa pada saat UU itu berlaku, semua tindakan penyelidik­an, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasar ketentuan sebagaiman­a diatur dalam UU tersebut.

Saleh, ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, secara umum, tim kuasa hukum menghormat­i putusan hakim. Namun, mereka memiliki beberapa catatan. Salah satunya bukti berupa berita acara permintaan keterangan di tahap penyelidik­an. ”Yang kedua, di ranah penyidikan, mereka (KPK) hanya mengajukan berita acara pemeriksaa­n,” ucapnya.

Sementara itu, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly, Yamitema T. Laoly, kemarin kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Yamitema mengirim surat kepada KPK soal alasan ketidak ha d iran nya .” Pada prinsipnya, saksi Yamitema T. Laoly menyampaik­an tidak dapat menghadiri pemeriksaa­n,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam suratnya, Yamitema mengaku belum menerima surat yang dikirimkan KPK ke alamat rumahnya di Medan. KPK pun telah menjadwalk­an pemeriksaa­n ulang untuk Yamitema, yakni 18 November. KPK berharap direktur PT Kani Jaya Sentosa itu memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Tema –sapaan Yamitema– sejatinya dimintai keterangan seputar perkara suap Wali Kota (nonaktif ) Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dalam perkara tersebut, Isa diduga sebagai pemberi suap kepada Dzulmi. Nah, duit suap itu diduga dikumpulka­n Isa dari para rekanan proyek di Medan.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Imam Nahrawi
UU KPK yang baru. Hakim menilai lembaga antirasuah itu masih memiliki kewenangan.
Dalam pertimbang­annya, hakim mengutip pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Imam Nahrawi UU KPK yang baru. Hakim menilai lembaga antirasuah itu masih memiliki kewenangan. Dalam pertimbang­annya, hakim mengutip pasal 70C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia