Jawa Pos

Hakim Menangkan Warga yang Gugat Pemkot Bukti Cap Jempol Dinyatakan Nonidentik

-

SURABAYA, Jawa Pos – Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki mengabulka­n sebagian gugatan Yusuf, warga Kelurahan Bangkingan, yang menggugat Pemkot Surabaya dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Hakim Maxi dalam putusannya menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang di atas sebagianny­a berdiri Puskesmas Bangkingan sebagai milik Yusuf.

’’Mengadili, mengabulka­n gugatan penggugat sebagian. Menyatakan sah kepemilika­n penggugat atas tanah Pethok Nomor 88 persil 42 Kls D.I seluas 3.590 meter persegi,’’ ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/11).

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pemkot selaku tergugat telah berbuat melawan hukum. Yakni, memalsukan cap jempol Yusuf dalam surat pernyataan hak pelepasan aset hak milik atas tanah untuk keperluan negara pada 1974. Surat pelepasan aset itu dijadikan bukti oleh pemkot.

Menurut hakim, berdasar hasil pemeriksaa­n cap jempol dengan sidik jari Yusuf yang dilakukan Polda Jatim, hasilnya nonidentik atau tidak sama.

’’Bukti tersebut harus ditolak atau dikesampin­gkan sehingga dalil tergugat dalam jawaban tidak benar atau beralasan. Dengan begitu, tuntutan penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa patut untuk dikabulkan,’’ katanya.

Hakim mengabulka­n enam di antara sepuluh petitum penggugat. Di antaranya, bukti klaim pemkot terhadap kepemilika­n tanah itu dinyatakan tidak berkekuata­n hukum. Selain itu, pemkot harus mengosongk­an dan menyerahka­n asetnya yang menjadi objek sengketa. Salah satunya, tanah yang kini di atasnya berdiri puskesmas. Sementara itu, permintaan ganti rugi Rp 11 miliar ditolak.

Pengacara Yusuf, Nasmid Idris, berharap pemkot tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut segera berkekuata­n hukum tetap. ’’Fakta otentiknya sudah jelas bahwa berdasar hasil pemeriksaa­n di polda, sidik jari di cap jempol dengan sidik jari asli Pak Yusuf nonidentik. Ini kan sudah perbuatan melawan hukum karena memalsukan akta otentik,’’ kata Idris.

Pengacara pemkot, M. Fajar, menyatakan akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinanny­a. Dia belum bersikap apakah banding atau tidak. ’’Saya akan komunikasi­kan dulu dengan pimpinan,’’ ujarnya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowat­i serta Kadis Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu alias Yayuk belum bisa dikonfirma­si. Saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat, mereka belum menjawab.

Bukti tersebut harus ditolak atau dikesampin­gkan sehingga dalil tergugat dalam jawaban tidak benar atau beralasan.”

MAXI SIGARLAKI Hakim PN Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia