Hakim Menangkan Warga yang Gugat Pemkot Bukti Cap Jempol Dinyatakan Nonidentik
SURABAYA, Jawa Pos – Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki mengabulkan sebagian gugatan Yusuf, warga Kelurahan Bangkingan, yang menggugat Pemkot Surabaya dan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Hakim Maxi dalam putusannya menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang di atas sebagiannya berdiri Puskesmas Bangkingan sebagai milik Yusuf.
’’Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan sah kepemilikan penggugat atas tanah Pethok Nomor 88 persil 42 Kls D.I seluas 3.590 meter persegi,’’ ujar hakim Maxi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/11).
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pemkot selaku tergugat telah berbuat melawan hukum. Yakni, memalsukan cap jempol Yusuf dalam surat pernyataan hak pelepasan aset hak milik atas tanah untuk keperluan negara pada 1974. Surat pelepasan aset itu dijadikan bukti oleh pemkot.
Menurut hakim, berdasar hasil pemeriksaan cap jempol dengan sidik jari Yusuf yang dilakukan Polda Jatim, hasilnya nonidentik atau tidak sama.
’’Bukti tersebut harus ditolak atau dikesampingkan sehingga dalil tergugat dalam jawaban tidak benar atau beralasan. Dengan begitu, tuntutan penggugat sebagai pemilik sah objek sengketa patut untuk dikabulkan,’’ katanya.
Hakim mengabulkan enam di antara sepuluh petitum penggugat. Di antaranya, bukti klaim pemkot terhadap kepemilikan tanah itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Selain itu, pemkot harus mengosongkan dan menyerahkan asetnya yang menjadi objek sengketa. Salah satunya, tanah yang kini di atasnya berdiri puskesmas. Sementara itu, permintaan ganti rugi Rp 11 miliar ditolak.
Pengacara Yusuf, Nasmid Idris, berharap pemkot tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut segera berkekuatan hukum tetap. ’’Fakta otentiknya sudah jelas bahwa berdasar hasil pemeriksaan di polda, sidik jari di cap jempol dengan sidik jari asli Pak Yusuf nonidentik. Ini kan sudah perbuatan melawan hukum karena memalsukan akta otentik,’’ kata Idris.
Pengacara pemkot, M. Fajar, menyatakan akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinannya. Dia belum bersikap apakah banding atau tidak. ’’Saya akan komunikasikan dulu dengan pimpinan,’’ ujarnya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati serta Kadis Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu alias Yayuk belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler dan pesan singkat, mereka belum menjawab.
Bukti tersebut harus ditolak atau dikesampingkan sehingga dalil tergugat dalam jawaban tidak benar atau beralasan.”
MAXI SIGARLAKI Hakim PN Surabaya