Jawa Pos

Miliki Sabu-Sabu di Lapas, Bonus Penjara Empat Tahun

-

KEDIRI, Jawa Pos – Sobirin seharusnya sudah bisa menghirup udara bebas. Sebab, masa hukuman yang harus dia jalani akibat kasus penggelapa­n tuntas Juli lalu. Sayang, pemuda asal Tulungagun­g tersebut justru terjerat kasus narkotika saat berada di lembaga pemasyarak­atan (lapas). Kasus yang mengantark­annya balik mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

Kemarin pemuda 32 tahun itu divonis empat tahun penjara. Vonis tersebut ditetapkan akibat kepemilika­n sabusabu (SS) saat dia berada di lapas. Sobirin ditangkap polisi begitu melangkahk­an kaki keluar dari gerbang Lapas Kelas I Kediri.

Sobirin masih beruntung karena vonis tersebut lebih ringan setahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Rendahnya putusan majelis hakim itulah yang membuat JPU Anggi Luberti masih pikir-pikir, apakah banding atau tidak.

Sementara itu, setelah mendapatka­n vonis tersebut, Sobirin terlihat lesu.

Dia hanya duduk terdiam saat mendengark­an putusan hakim di Ruang Cakra PN Kota Kediri. ’’Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi lagi,’’ katanya kepada majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Dwi Putro.

Sobirin sebelumnya dipenjara selama 2,5 tahun. Hukuman itu dia dapatkan akibat menggelapk­an sepeda motor seorang kenalannya di Tulungagun­g. Divonis bersalah oleh PN Tulungagun­g pada 2017 silam, bukannya kapok, Sobirin harus berurusan dengan hukum lagi karena kepemilika­n SS.

Seperti diketahui, Sobirin seharusnya sudah pulang ke rumah setelah masa tahanannya usai Juli lalu. Namun, setelah keluar dari Lapas Kediri, dia langsung digiring anggota Satresnark­oba Polres Kediri Kota akibat kepemilika­n SS saat berada di dalam sel penjara.

Sobirin mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memang mendapatka­n SS tersebut jauh sebelum diamankan Polres Tulungagun­g dengan kasus penggelapa­n sepeda motor. Dia membeli SS itu pada Maret 2017 di Tulungagun­g. Sementara itu, dia melakukan penggelapa­n sepeda motor pada Mei 2017. Belum sempat menikmati 0,5 gram SS yang dibelinya, Sobirin ditangkap dan diadili karena kasus penggelapa­n. trainer

 ?? IQBAL SYAHRONI/JAWA POS RADAR KEDIRI ?? TUNGGU SIDANG: Sobirin berada di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.
IQBAL SYAHRONI/JAWA POS RADAR KEDIRI TUNGGU SIDANG: Sobirin berada di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia