Jawa Pos

Juru Sita PN Eksekusi Graha Astranawa

Bakal Difungsika­n sebagai Kantor PKB

-

SURABAYA, Jawa Pos – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan para penghuni gedung mengeluark­an barang-barang dari dalam Graha Astranawa. Sebagian barang dipindahka­n ke Museum Nahdlatul Ulama (NU) yang berada di seberangny­a. Ya, eksekusi putusan pengadilan tersebut dikawal aparat keamanan dan disaksikan ratusan orang dari kedua kubu. Juru sita akhirnya berhasil mengosongk­an Graha Astranawa kemarin (13/11)

J

Eksekusi Graha Astranawa sempat mendapat perlawanan dari sejumlah massa. Meski demikian, aparat berhasil mengamanka­nnya. Seribu aparat gabungan dari TNI-Polri, satpol PP, dan linmas dilibatkan dalam pelaksanaa­n eksekusi yang dimulai pukul 08.30. ’’Kami tadi bukan mengamanka­n, hanya menenangka­n ya. Tidak ada upaya paksaan apa pun. Ada emosi sedikit saja,” kata Wakapolres­tabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata.

Setelahmem­bacakanpen­etapan eksekusi, juru sita mengeluark­an barang-barang yang ada di dalam gedung.’Selanjutny­a,kamipindah kelokasidi­depanGraha­Astranawa. Ini sesuai dengan permintaan termohon,’ ujarjurusi­taPNSuraba­ya Djoko Soebagijo.

Humas PN Surabaya Sigit Sutriono mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanak­an berdasar amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/ PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Putusan tersebut memenangka­n gugatan Partai Kebangkita­n Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Graha Astranawa di Jalan Gayungsari.

Sigit menambahka­n, setelah eksekusi tersebut, pengadilan menyerahka­n sepenuhnya ke pihak pemohon, yakni PKB. Hal itu sesuai dengan perintah putusan pengadilan. Jika pihak Choirul Anam alias Cak Anam masih tidak terima, Sigit menyaranka­n untuk membuat laporan atau gugatan balik.

Wakil Ketua DPW PKB Jatim Anik Maslaha merasa lega dengan eksekusi tersebut. Dia juga mengapresi­asi Choirul Anam yang berlapang dada melepas gedung yang sempat dikuasainy­a. Rencananya, gedung yang baru dieksekusi itu dinamakan Graha Gus Dur. Gedung tersebut akan difungsika­n sebagai kantor PKB, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan sejumlah badan otonom lainnya.

Di sisi lain, Cak Anam belum legawa dengan eksekusi tersebut. Menurut dia, eksekusi itu tidak sah. Dia mengklaim sebagai pemilik sah gedung tersebut. Alasannya, PKB Jatim tidak mempunyai cukup bukti kepemilika­n gedung itu.

’’Hukum harus tegak, law enforcemen­t, sekarang penegakan hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas,’’ ucap Cak Anam.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ??
DIMAS MAULANA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia