Tiga Penculik Gadis Bermodal Airsoft Gun Disidang
GRESIK, Jawa Pos – Sakit hati membuat Joshua Williem Natanael kehilangan akal sehat. Pemuda 21 tahun yang tinggal di kompleks Perumahan Polma Grondia, Surabaya, itu menculik mantan pacarnya. Yakni, Celine Theodora, 21, asal Surabaya.
Untuk melaksanakan niat tidak terpuji itu, Joshua mengajak Zaneta Gloricas Tella, 21, tetangga Joshua. Lalu, mereka menyewa dua pemuda bayaran bernama Imam Subowo, 26, warga Lakarsantri, Surabaya; dan Sugiarto (buron polisi). Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp 100 juta.
Namun, rencana jahat pada akhir Agustus tersebut tidak mulus. Saat beraksi, mereka tepergok massa. Lalu, kejahatan itu terbongkar polisi hingga berujung ke persidangan. Nah, kemarin (13/11) Joshua, Zaneta, dan Imam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menjalani sidang perdana, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Mansur.
Dalam surat dakwaannya, Mansur mengungkapkan bahwa penculikan itu berawal dari rasa sakit hati Joshua kepada Celine. Joshua ingin membalas rasa sakit hatinya dengan merancang penculikan. ”Penculikan Celine disepakati dilakukan pada 25 Agustus 2019. Persiapan cukup matang,” ujarnya.
Joshua menyiapkan airsoft gun. Lalu, terdakwa Zaneta bertugas menyewa mobil, Imam bertugas sebagai sopir, dan Sugiarto sebagai eksekutor penculikan.
Di dalam mobil Innova bernopol L 1295 IA juga disiapkan lakban, dua pasang sarung tangan, cairan obat bius, dan lainnya. Mereka kemudian menuju rumah Celine di Surabaya.
Pada pukul 13.30, Celine keluar rumah dengan naik mobil Honda Civic hitam nopol L 77 TO. Kawanan itu lantas membuntuti. Imam yang menyopiri Innova kemudian menabrak Civic yang dikendarai Celine. Setelah itu, mereka kabur ke arah Menganti, Gresik. Celine berupaya mengejar. Imam menghentikan mobilnya di sebuah kampung di Randu Panggang, Menganti.
Waktu itu, kondisi sepi. Sugiarto turun dari Innova dan mendatangi mobil Celine. Sugiarto menodongkan pistol ke arah Celine untuk memintanya turun. Namun, Celine tidak mau. Sugiarto lantas menarik keluar Celine dari mobil, kemudian memasukkannya ke Innova. Eh, saat memaksa masuk Celine itu, ada warga yang mengetahui. Berteriak-teriak. Dalam hitungan menit, massa memenuhi tempat kejadian perkara untuk membantu Celine.
Melihat massa berhamburan, Sugiarto berhasil kabur. Namun, Joshua, Zaneta, dan Imam, terkepung massa. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolsek Menganti. Dalam perkara itu, jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 333 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama delapan tahun.
Selama jaksa membacakan materi dakwaan, tiga terdakwa lebih banyak menunduk. Ketua majelis Fransiskus Arkadeus Ruwe memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan surat dakwaan tersebut. Namun, mereka mengakui bahwa surat dakwaan yang disampaikan jaksa sudah benar. Sidang dilanjutkan pekan depan.