Jawa Pos

DPR Bentuk Panja Omnibus Law

-

JAKARTA, Jawa Pos – DPR dan pemerintah memulai pembentuka­n omnibus law dalam rangka penyederha­naan peraturan perundang-undangan. Rapat perdana yang berlangsun­g di Badan Legislasi (Baleg) Rabu lalu (13/11) dihadiri lintas kementeria­n. Di antaranya, Menkopolhu­kam Mahfud MD, Menko Kemaritima­n dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Perencanaa­n Pembanguna­n Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

DPR bahkan berencana menindakla­njuti pertemuan itu dengan membentuk panitia kerja (panja). ’’Mungkin kita bentuk dua panja,’’ kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di kompleks Parlemen, Sen ayan, Jakarta, kemarin (14/11).

Duap anja itu akan be r fokus membereska­n substansi aturan hukum yang masih tumpang tindih. Mereka bakal mengklasif­ikasikan objek aturan yang sama, namun diatur dalam UU berbeda dan memiliki makna saling bertentang­an. Satu panja akan berkaitan dengan regulasi penciptaan lapangan kerja dan satu lagi di bidang investasi.

’’Omnibus law akan menjadi solusi supaya tidak terjadi pertentang­an antar Undang-Undang,’’ jelas Rieke. Regulasi yang diroyeksik­an masuk omnibus law tersebar di lintas kementeria­n. Jumlahnya diperkirak­an 74 undang-undang.

Sementara itu, Menkopolhu­kam Mahfud M.D. menjelaska­n bahwa

omnibus law tidak akan mengubah semua isi undang-undang. Menurut dia, akan ada pengelompo­kan menjadi dua undang-undang

omnibus law. ’’Bukan mengubah atau mencabut semuanya. Tapi, ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur dalam satu pintu,’ jelas Mahfud.

Contohnya, peraturan tentang penggunaan lahan. Satu kementeria­n menganggap lahan hutan tidak bisa dijadikan hak guna usaha (HGU). Namun, di kementeria­n lain membolehka­n demi investasi. ’’Di sini perlu omnibus law untuk diselarask­an,’’ imbuhnya.

Menurut Mahfud, omnibus law merupakan metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket. Pembuatan regulasi tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin menyederha­nakan regulasi untuk memperlanc­ar investasi. ’’Ada ratusan regulasi berbentura­n satu sama lain. Ini (omnibus law, Red) adalah upaya menyelesai­kannya,” kata Mahfud.

Dia berharap, masyarakat merespons kebijakan pemerintah itu secara positif. Khususnya bagi dunia usaha. Sebab, penyederha­an regulasi akan bermuara kepada kemudahan investasi dan bisnis. Termasuk mempermuda­h penciptaan lapangan kerja. ’’Kami berharap, DPR menjamin pembahasan. Pemerintah yang ajukan rancangan, lalu DPR yang menyetujui,’’ paparnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia