DPR Bentuk Panja Omnibus Law
JAKARTA, Jawa Pos – DPR dan pemerintah memulai pembentukan omnibus law dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan. Rapat perdana yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) Rabu lalu (13/11) dihadiri lintas kementerian. Di antaranya, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
DPR bahkan berencana menindaklanjuti pertemuan itu dengan membentuk panitia kerja (panja). ’’Mungkin kita bentuk dua panja,’’ kata Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka di kompleks Parlemen, Sen ayan, Jakarta, kemarin (14/11).
Duap anja itu akan be r fokus membereskan substansi aturan hukum yang masih tumpang tindih. Mereka bakal mengklasifikasikan objek aturan yang sama, namun diatur dalam UU berbeda dan memiliki makna saling bertentangan. Satu panja akan berkaitan dengan regulasi penciptaan lapangan kerja dan satu lagi di bidang investasi.
’’Omnibus law akan menjadi solusi supaya tidak terjadi pertentangan antar Undang-Undang,’’ jelas Rieke. Regulasi yang diroyeksikan masuk omnibus law tersebar di lintas kementerian. Jumlahnya diperkirakan 74 undang-undang.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud M.D. menjelaskan bahwa
omnibus law tidak akan mengubah semua isi undang-undang. Menurut dia, akan ada pengelompokan menjadi dua undang-undang
omnibus law. ’’Bukan mengubah atau mencabut semuanya. Tapi, ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur dalam satu pintu,’ jelas Mahfud.
Contohnya, peraturan tentang penggunaan lahan. Satu kementerian menganggap lahan hutan tidak bisa dijadikan hak guna usaha (HGU). Namun, di kementerian lain membolehkan demi investasi. ’’Di sini perlu omnibus law untuk diselaraskan,’’ imbuhnya.
Menurut Mahfud, omnibus law merupakan metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket. Pembuatan regulasi tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo ingin menyederhanakan regulasi untuk memperlancar investasi. ’’Ada ratusan regulasi berbenturan satu sama lain. Ini (omnibus law, Red) adalah upaya menyelesaikannya,” kata Mahfud.
Dia berharap, masyarakat merespons kebijakan pemerintah itu secara positif. Khususnya bagi dunia usaha. Sebab, penyederhaan regulasi akan bermuara kepada kemudahan investasi dan bisnis. Termasuk mempermudah penciptaan lapangan kerja. ’’Kami berharap, DPR menjamin pembahasan. Pemerintah yang ajukan rancangan, lalu DPR yang menyetujui,’’ paparnya.