Pengin Nikah? Wajib Ikut Dulu Bimbingan Tiga Bulan
JAKARTA, Jawa Pos – Makin banyak saja aturan di negeri ini. Untuk menikah saja, pemerintah akan mewajibkan calon mempelai mengikuti program pranikah. Tidak tanggung-tanggung, program itu berjalan selama tiga bulan.
Program wajib ikut bimbingan pranikah tersebut digagas Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ditemui di kantor wakil presiden kemarin (14/11), Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa program bimbingan pranikah itu bersifat wajib. ’’Yang ditekankan sertifikasinya. Jadi, harus ada pelatihan dan upgrade pembekalan terhadap semua calon pasangan suami istri,’’ kata mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) itu.
Muhadjir menyatakan, selama ini bimbingan pranikah dikerjakan Kementerian Agama (Kemenag) saja. Menurut dia, program pembekalan itu harus dilakukan lintas kementerian. Materi pembekalannya bukan hanya soal pemahaman aspek-aspek keagamaan, melainkan juga kesehatan, ekonomi rumah tangga, sampai masalah reproduksi.
Muhadjir sudah meminta deputi di Kemenko PMK untuk rapat soal bimbingan pranikah lintas kementerian. Mulai Kemenag, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA). ’’Kita usahakan (diterapkan, Red) 2020,’’ tuturnya.
Mengenai bentuknya apakah sertifikat atau kartu, Muhadjir mengatakan bahwa itu urusan teknis. Yang penting, ada dokumen sebagai penanda bahwa calon pengantin tersebut telah mengikuti bimbingan pranikah.
Muhadjir menuturkan, saat ini dirancang upaya agar bimbingan pranikah menggunakan kemajuan teknologi. Yakni, lewat online. Namun, tetap ada sesi tatap muka. Dia menyatakan, pada intinya, program tersebut ingin membekali calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Selain itu, kesehatan reproduksi turut dijaga. Termasuk menjaga agar keturunannya kelak benarbenar aman dan sehat sehingga tidak membawa kondisi yang tidak diinginkan. Misalnya, membawa risiko cacat dan stunting. Muhadjir juga mengatakan bahwa target program itu adalah menekan angka perceraian.