Dewan Soroti Trotoar yang Terlalu Lebar
Contohkan Jalan Tidar dan Jalan Biliton
SURABAYA, Jawa Pos – Sejumlah jalur pedestrian mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Komisi C DPRD Surabaya mempertanyakan jalur pejalan kaki yang dinilai kurang efektif. Terlalu lebar, tapi tidak sering dipakai orang untuk berjalan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya William Wirakusuma menilai, pembangunan beberapa jalur pedestrian berlebihan. Salah satunya, Jalan Biliton. ”Trotoarnya semakin lebar, itu bagus. Tapi, badan jalannya semakin sempit,” ujarnya.
Jalan Biliton merupakan salah satu titik yang selama ini menjadi langganan kemacetan saat sore. Volume kendaraan yang melintas tidak sebanding dengan lebar jalan yang hanya muat dilewati dua mobil dan satu motor.
Menurut William, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum membangun jalur pedestrian. Hal itu diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tentang perencanaan fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Juknis tersebut menjelaskan bahwa lebar jalur pejalan kaki minimal 1,5 meter. Namun, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni, jalan yang dilewati pejalan kaki 50 orang per menit. ”Di situ (Jalan Biliton, Red) setelah trotoar dibangun bagus, tidak ada yang lewat. Itu kan percuma. Jadi, pembangunannya tidak efisien,” tutur sekretaris DPD PSI Surabaya tersebut,
Bukan hanya di Jalan Biliton. Jalan Tidar juga tidak jauh berbeda. Padahal, Jalan Tidar selalu padat. Bukan hanya sore. Volume kendaraan cukup tinggi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati menyatakan, tidak ada yang salah dalam pembangunan jalur pedestrian tersebut. Semua sudah direncanakan sesuai peruntukannya.
Terkait dengan lebar trotoar, Erna menjelaskan, hampir semua pembangunan jalur pedestrian selalu dibarengi dengan pembuatan drainase. Nah, lebar trotoar otomatis menyesuaikan lebar saluran yang dibangun di bawahnya. ”Kebutuhan dan ukuran drainase juga sudah dihitung. Jadi, itu tidak ada masalah,” katanya.