Suami Bogem Istri hingga Terjengkang
GRESIK, Jawa Pos – Langgeng Wijaya kalap. Lelaki 27 tahun itu menjotos wajah Indayati Nurningtiyas, istrinya, hingga terjengkang. Gara-gara tindakan anarkistis itu, kemarin (14/11) bapak satu anak asli Desa Setren, Ngasem, Bojonegoro, tersebut ditahan Polres Gresik.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat pekerja pabrik yang indekos di Desa Sukomulyo, Manyar, itu dengan pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pertengkaran itu berawal saat korban Indayati bersama anaknya berangkat dari Bojonegoro menuju tempat indekos suaminya, yakni di kawasan Sukomulyo, Manyar.
Saat berangkat, hati Indayati sebetulnya berbungabunga. Maklum, Indayati akan bertemu dengan suaminya. Namun, setiba di tempat indekos Langgeng, impian itu pun berubah kegeraman. Sebab, Indayati mendapati jaket perempuan di kamar suaminya.
Saat itu, Langgeng tidak berada di tempat kosnya. Indayati langsung membakar jaket tersebut. Belum diketahui siapa pemilik jaket perempuan itu. Indayati juga sempat membuka handphone suaminya.
Begitu Langgeng pulang ke tempat kos, Indayati langsung naik pitam. Cekcok pun terjadi. ’’Wajah korban dipukul berkali-kali oleh pelaku hingga terjatuh,’’ kata polisi. Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P. Wijaya menyatakan, setelah dianiaya, korban melapor ke Polres Gresik. Dari pemeriksaan dan visum, terdapat luka memar pada diri korban.(yad/c5/hud)