RENCANA BELANJA PEJABAT DAN PEGAWAI DI PEMKAB GRESIK
GRESIK, Jawa Pos – Penggunaan dana dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sejauh ini terbilang belum ada perubahan yang signifikan. Betapa tidak. Alokasi dana untuk kepentingan publik masih kalah dengan pengeluaran untuk gaji dan operasional pegawai di lingkungan Pemkab Gresik.
Pada RAPBD 2020 yang saat ini dibahas, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,79 triliun. Dari jumlah itu, jumlah pengeluaran untuk pejabat dan pegawai masih relatif tinggi. Salah satunya untuk keperluan gaji (untuk gajitunjangan) Rp 1,001 triliun dan tunjangan yang masuk di pos belanja tak langsung. Total dana yang dialokasikan menembus Rp 1,001 triliun.
Persentase dana untuk gaji dan tunjangan tersebut sekitar 26,8 persen dari total belanja. Jika dibandingkan dengan APBD 2019, anggaran sektor itu naik hingga Rp 143 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk anggaran untuk pegawai di pos belanja tak langsung yang biasa dipakai untuk kebutuhan honorarium (untuk honorarium) Rp 70,008 miliar (sebagian untuk keperluan pegawai) Rp 923 miliar kegiatan. Total anggarannya mencapai Rp 70,08 miliar. Anggaran itu juga belum termasuk kebutuhan lain para pejabat atau pegawai. Sebut saja untuk kunjungan kerja, perjalanan dinas luar, dan beberapa kebutuhan lain.
Lalu, berapa besar anggaran untuk publik? Misalnya, pada sektor belanja modal. Dalam RAPBD 2020, kebutuhan tersebut hanya dialokasikan Rp 825,9 miliar (21 persen). Biasanya, pos itu dipakai untuk pelaksanaan program yang bersentuhan dengan kepentingan publik. Selain itu, ada jatah anggaran untuk belanja hibah Rp 263,4 miliar (6 persen). Lalu, belanja sosial Rp 38,6 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik Musa tidak menampik fakta tersebut. Bahkan, dari perhitungan awal, belanja yang digunakan untuk keperluan pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan menembus angka 55 persen dari total belanja daerah selama 2020 mendatang. ’’Jadi, masih belum berpihak dengan kebutuhan publik,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, jatah anggaran untuk pegawai tidak hanya soal gaji dan tunjangan. Namun, masih banyak anggaran lain yang dipakai untuk kebutuhan operasional mereka. Mulai penyediaan alat tulis kantor (ATK), makanminum (mamin), hingga perjalanan dinas. ’’Dan itu nilainya tidak sedikit,’’ katanya.
Sebelumnya, kalangan dewan juga menyoroti rendahnya alokasi anggaran untuk sektor pendidikan pada RAPBD 2020. Bahkan, dalam empat tahun terakhir, persentasenya menurun. Tahun depan, persentase alokasi anggaran untuk dinas pendidikan (dispendik) memang tercatat 26 persen. Namun, khusus untuk program pendidikan yang langsung ke publik, hanya 7,8 persen dari kekuatan APBD.
Padahal, sesuai dengan amanah undang-undang, alokasi anggaran pendidikan disebutkan minimal 20 persen. Angka itu di luar gaji pegawai atau biaya operasional.